PONTIANAK, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak menahan seorang mantan pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial AM.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak Banan Prasetya mengatakan, AM ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas penerimaan pungutan liar senilai Rp 1,67 miliar.
"Pada Hari ini, telah dilakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum dalam perkara dugaan tipikor pungutan penerimaan tidak resmi oleh mantan oknum PNS berinisial AM," kata Banan kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).
Baca juga: 2 Ancaman Pemikul Jenazah Pasien Covid-19 TPU Cikadut Bandung: Boikot Makam dan Biarkan Pungli
Menurut Banan, dalam perkaranya, tersangka AM dianggap melakukan tindak pidana karena menjadi makelar dan menerima pungutan dari sebuah lelang.
"Penanganan perkaranya dilakukan penyidik tipikor Kejari Pontianak berdasarkan laporan masyarakat," ucap Banan.
Banan menerangkan, pungutan tak resmi dilakukan AM untuk kepentingan pribadi pada rentang waktu Maret 2015 hingga Januari 2019.
"Pungutan tidak resmi oleh tersangka AM digunakan untuk kepentingan pribadi, pada waktu-waktu antara Maret 2015 hingga Januari 2019, senilai total Rp 1,67miliar," ungkap Banan.
Untuk selanjutnya, terang Banan, tersangka AM ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak dan dalam waktu dekat penuntut umum segera melimpahkan perkara ke Pengadilan Tipikor Pontianak untuk segera disidangkan.
Banan menegaskan, atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 128 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegas Banan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.