SOLO, KOMPAS.com- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengatakan belum akan melaporkan balik dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun ke polisi.
"Ngopo melaporkan balik? (kenapa melaporkan balik)," kata Gibran kepada wartawan di Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/1/2022).
Suami Selvi Ananda ini justru menantang Ubedilah Badrun untuk membutikan dahulu kesalahannya.
Baca juga: Gibran Siap Dipanggil KPK soal Laporan Dosen UNJ
Jika memang dia terbukti bersalah seperti yang dituduhkan, putra sulung Presiden Jokowi itu pun siap ditangkap.
"Itu kan sudah dilaporkan dibuktikan dulu nak aku salah cekelen. Penak toh. Buktikan sik aku salah pora (kalau aku salah tangkap. Enak kan. Buktikan dulu saya salah tidak)," tegasnya.
"Nak salah detik ini tangkap ya rapopo. Buktikan dulu," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Kata Gibran soal Dirinya dan Kaesang Dilaporkan ke KPK: Silakan Saja, Salahnya Apa, Ya Dibuktikan
Laporan itu dilayangkan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis '98, Ubedilah Badrun.
"Laporan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan," ujar Ubedilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/1/2022).