TEGAL, KOMPAS.com - Rekanan atau kontraktor pelaksana proyek City Walk "Malioboro" Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Jawa Tengah, dikenakan denda Rp 8,8 juta per hari mulai 9 Januari 2022.
Sebabnya, pengerjaan proyek yang sempat menuai polemik warga sekitar itu molor dari jangka waktu kontrak yang seharusnya rampung pada 8 Januari 2022.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Sugiyanto mengatakan, sesuai kontrak, pekerjaan senilai Rp 9,7 miliar dilaksanakan 6 September hingga 24 Desember 2021.
Namun, karena mengalami sejumlah kendala, pihaknya memberikan waktu 15 hari perpanjangan atau paling lambat 8 Januari rampung.
Baca juga: Kata Gibran soal Dirinya dan Kaesang Dilaporkan ke KPK: Silakan Saja, Salahnya Apa, Ya Dibuktikan
Kendati diberi perpanjangan, kenyataannya pekerjaan proyek baru rampung 60 persen.
"Karena sejumlah kendala, kami awalnya sudah beri waktu perpanjangan sejak 25 Desember 2021 hingga 8 Januari 2022, sesuai permintaan mereka. Namun, pada kenyataannya kontraktor baru bisa merampungkan 60 persen," kata Sugiyanto, Selasa (11/1/2022).
Sugiyanto mengatakan, pihaknya kembali memberikan kesempatan merampungkan pekerjaan mulai 9 Januari hingga 29 Januari mendatang.
Namun, setiap harinya dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak jika dihitung sekitar Rp 8,8 juta per hari.