TEGAL, KOMPAS.com - Rekanan atau kontraktor pelaksana proyek City Walk "Malioboro" Jalan Ahmad Yani, Kota Tegal, Jawa Tengah, dikenakan denda Rp 8,8 juta per hari mulai 9 Januari 2022.
Sebabnya, pengerjaan proyek yang sempat menuai polemik warga sekitar itu molor dari jangka waktu kontrak yang seharusnya rampung pada 8 Januari 2022.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Sugiyanto mengatakan, sesuai kontrak, pekerjaan senilai Rp 9,7 miliar dilaksanakan 6 September hingga 24 Desember 2021.
Namun, karena mengalami sejumlah kendala, pihaknya memberikan waktu 15 hari perpanjangan atau paling lambat 8 Januari rampung.
Baca juga: Kata Gibran soal Dirinya dan Kaesang Dilaporkan ke KPK: Silakan Saja, Salahnya Apa, Ya Dibuktikan
Kendati diberi perpanjangan, kenyataannya pekerjaan proyek baru rampung 60 persen.
"Karena sejumlah kendala, kami awalnya sudah beri waktu perpanjangan sejak 25 Desember 2021 hingga 8 Januari 2022, sesuai permintaan mereka. Namun, pada kenyataannya kontraktor baru bisa merampungkan 60 persen," kata Sugiyanto, Selasa (11/1/2022).
Sugiyanto mengatakan, pihaknya kembali memberikan kesempatan merampungkan pekerjaan mulai 9 Januari hingga 29 Januari mendatang.
Namun, setiap harinya dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak jika dihitung sekitar Rp 8,8 juta per hari.
"Ada perpanjangan kedua tapi konsekuensinya kena pinalti sekitar Rp 8,8 juta per hari, waktunya berarti sampai 29 Januari 2022," kata Sugiyanto.
Sugiyanto berharap, di sisa waktu yang diberikan, pihak kontraktor bisa bekerja maksimal untuk merampungkan pekerjaan.
Baca juga: Tagih Janji Ganjar, Nelayan Tegal Sebut Sedimentasi Kali Bacin Kian Parah Sampai Makan Korban Jiwa
Salah satunya dengan menambah jumlah pekerja dan jam kerja hingga malam hari.
Proyek yang digadang-gadang akan seperti kawasan Jalan Malioboro, Yogyakarta, itu masih menyisakan pekerjaan di antaranya pemasangan granit dan atau paving dekoratif.
"Harapannya pihak kontraktor segera menyelesaikan. Dikerjakan 24 jam, bisa sampai malam. Ketika tidak selesai ya putus kontrak, sudah tidak ada kesempatan lagi," kata Sugiyanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.