MANADO, KOMPAS.com - Tim gabungan Polres Bitung, Sulawesi Utara, menangkap pelaku penipuan bermodus penggandaan uang, pada Sabtu (8/1/2022) dini hari.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku berinisial HRW (49), warga Mahawu, Lingkungan III, Tuminting, Manado.
"Pelaku ditangkap oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung bersama Polsek Aertembaga, di rumahnya," kata Jules, Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: Tol Manado-Bitung Ruas Danowudu-Bitung Dibuka Mulai Besok Sampai 4 Januari
Jules menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat korban bernama Ivan (32), warga Aertembaga, Lingkungan II RT 014, Bitung, melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polsek Aertembaga pada tanggal 4 Januari 2022.
Kejadiannya pada Kamis (30/12/2021) sekitar pukul 14.30 Wita, di Aertembaga, Lingkungan II. Saat itu korban mendapat informasi bahwa pelaku bisa menggandakan uang.
"Korban meminta pelaku untuk menggandakan uangnya, lalu menransfer Rp 5.000.000 kepada pelaku. Kemudian pelaku menjelaskan ke korban harus menunggu selama 44 hari," ujarnya.
Baca juga: Longsor Ruas Jalan Sawangan-Tanggari Sulut, 1 Orang Tewas Tertimpa Pohon
Korban pun kembali menransfer uang secara terus menerus dan juga memberikan uang tunai kepada pelaku untuk digandakan.
"Namun hingga saat ini uang hasil penggandaan itu ternyata tidak ada, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 250.000.000," jelas Jules.
Baca juga: Propam Polda Sulut Selidiki Dugaan Petasan Milik Polisi Sebabkan Kebakaran Gudang Mebel di Manado