Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku berinisial HRW (49), warga Mahawu, Lingkungan III, Tuminting, Manado.
"Pelaku ditangkap oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung bersama Polsek Aertembaga, di rumahnya," kata Jules, Sabtu (8/1/2022).
Bermula laporan korban
Jules menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat korban bernama Ivan (32), warga Aertembaga, Lingkungan II RT 014, Bitung, melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polsek Aertembaga pada tanggal 4 Januari 2022.
Kejadiannya pada Kamis (30/12/2021) sekitar pukul 14.30 Wita, di Aertembaga, Lingkungan II. Saat itu korban mendapat informasi bahwa pelaku bisa menggandakan uang.
"Korban meminta pelaku untuk menggandakan uangnya, lalu menransfer Rp 5.000.000 kepada pelaku. Kemudian pelaku menjelaskan ke korban harus menunggu selama 44 hari," ujarnya.
Kerugian Rp 250 juta
Korban pun kembali menransfer uang secara terus menerus dan juga memberikan uang tunai kepada pelaku untuk digandakan.
"Namun hingga saat ini uang hasil penggandaan itu ternyata tidak ada, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 250.000.000," jelas Jules.
Dia menambahkan, dalam penangkapan tersebut, petugas gabungan turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang bukti tersebut yaitu uang mainan pecahan Rp 100.000, kain warna kuning dan putih, keranjang tempat menggandakan uang, kardus, koper, serta buku rekening bank.
"Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut lalu diamankan di Polsek Aertembaga untuk diperiksa lebih lanjut," tandas Jules.
https://regional.kompas.com/read/2022/01/08/222707078/penipu-dengan-modus-penggandaan-uang-ditangkap-kerugian-capai-rp-250-juta