Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Unri yang Jadi Dalang Perusakan dan Penjarahan Rumah di Riau Ditangkap

Kompas.com - 06/01/2022, 12:57 WIB
Idon Tanjung,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - AH, seorang pria pelaku pengrusakan dan penjarahan rumah orang di Kabupaten Kampar, Riau, akhirnya berhasil diringkus Polres Kampar setelah lama masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Satuan Reserse (Kasatreskrim) Polres Kampar, AKP Bery Juana Putra mengatakan, pelaku AH ditangkap di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat pada Senin (3/1/2022) pagi.

"Pelaku berhasil kami amankan ditempat persembunyiannya di Kota Bekasi," ujar Bery dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Cerita Relawan soal Penjarahan Barang-barang Korban Letusan Semeru: Ada Perabot hingga Uang Rp 25 Juta

Bery menjelaskan, AH yang merupakan mantan ketua koperasi sawit Kopsa-M M di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, ditangkap setelah melakukan tindakan kriminal.

AH merupakan otak atau dalang aksi perusakan dan penjarahan di perumahan karyawan PT Langgam Harmoni di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu.

"AH ini sebelumnya telah kita tetapkan sebagai tersangka bersama dua orang pelaku lainnya dalam kasus perusakan dan penjarahan," kata Bery.

Namun, sambung dia, AH tidak pernah mau menghadiri panggilan penyidik. Sementara dua orang tersangka lainnya dalam kasus yang sama, yaitu Marvel serta Hendra Sakti, telah divonis oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.

Selanjutnya pada pertengahan November 2021 lalu, penyidik Satreskrim Polres Kampar menetapkan AH dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pasalnya, dosen di Universitas Riau itu diduga melarikan diri dan akhirnya berhasil diringkus polisi.

AH, sebut Bery, saat ini ditahan di Rutan Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Bery menegaskan bahwa Polri tidak pandang bulu dan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan.

"Kami juga tidak akan mentolerir pelaku yang lari dari proses hukum, tidak mematuhi proses hukum dan menghalangi proses hukum. Karena, setiap orang harus diperlakukan sama di muka hukum," tegas Bery.

Baca juga: Kabur dari Lapas, 2 Narapidana Lakukan Aksi Pencurian dan Perusakan

Sebelumnya diberitakan, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kampar di Riau, menetapkan ketua koperasi sawit Kopsa-M berinisial AH menjadi tersangka.

Oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Kota Pekanbaru, itu jadi tersangka dalam kasus tindak pidana perusakan disertai ancaman dan pengusiran terhadap karyawan di perumahan karyawan PT Langgam Harmoni, di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kampar, pada Kamis (15/10/2020) lalu.

Penetapan tersangka terhadap AH dalam kasus ini, karena yang bersangkutan diketahui sebagai pihak yang menyuruh dan membiayai kelompok massa sebanyak 300 orang untuk mendatangi perumahan karyawan PT Langgam Harmoni.

AH dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama, dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan, dan Pasal 368 tentang pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP.

Dua orang pelaku lainnya, Marvel dan Hendra Sakti lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Kampar. Kedua tersangka telah divonis di Pengadilan Negeri Bangkinang beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak Kunjungi Merauke untuk Panen Raya Padi

Regional
BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

BPOM Telusuri Produk Kosmetik Ilegal di Batam

Regional
Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Gunung Lewotobi Laki-laki Kembali Meletus, Warga Diminta Waspada

Regional
Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Cerita Chef Restoran Kampung Melayu, Deg-degan Pertama Kali Memasak untuk Presiden

Regional
Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Buruh Pelabuhan di Banjarmasin Ditemukan Tewas Membusuk, Ketahuan Saat Rekannya Mau Bayar Utang

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Mengamuk karena Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com