SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim akhirnya bersepakat untuk berdamai dengan tujuh orang buruh yang dilaporkannya ke polisi.
Pertemuan Wahidin dengan buruh dilakukan di kediamannya yang berada di Pinang, Kota Tangerang. Selasa (4/1/2022).
Kesepakatan berdamai dilanjuti dengan pencabutan laporan terkait kasus perusakan ruang kerja, dan penghinaan karena duduk di kursi kerja pada saat aksi menuntut revisi SK UMK 2022.
Baca juga: Gubernur Banten Akhirnya Berdamai dengan Buruh yang Geruduk Kantornya
Rencananya, Gubernur Banten melalui penasehat hukumnya Asep Abdullah Busro akan mendatangi Polda Banten pada Rabu (5/1/2022) besok.
Berikut isi surat kesepakatan berdamai yang ditandangani oleh Gubernur Banten dan tujuh orang buruh yang dilaporkannya.
Pada hari ini Selasa tanggal 4 Januari 2022 bertempat di Banten telah dilakukan kesepakatan perdamaian terhadap laporan No: LP/B/496/XI/2021/SPKT III. DITRESKRIMUM / POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021 sesuai dengan prinsip keadilan restorative ( Restorative Justice ) oleh dan antara:
1. Muhammad Hamid Al Fagiti
2. Mochamad Luphi
3. Siska Wahyu Pratama
4. Apis bi Wakilah
5. Sena Rahmayanti
6. Omsar Simbolon
7. Sahuri
Sebagai Terlapor atas laporan Kepolisian No: LP/8/496/XII/2021/SPKT I.DITRESKRIMUM / POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021, dengan:
Nama : Dr. H. Wahidin Halim