Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Isi Surat Kesepakatan Damai Gubernur Banten dengan Buruh yang Geruduk Kantornya

Kompas.com - 05/01/2022, 06:04 WIB
Rasyid Ridho,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Gubernur Banten Wahidin Halim akhirnya bersepakat untuk berdamai dengan tujuh orang buruh yang dilaporkannya ke polisi.

Pertemuan Wahidin dengan buruh dilakukan di kediamannya yang berada di Pinang, Kota Tangerang. Selasa (4/1/2022).

Kesepakatan berdamai dilanjuti dengan pencabutan laporan terkait kasus perusakan ruang kerja, dan penghinaan karena duduk di kursi kerja pada saat aksi menuntut revisi SK UMK 2022.

Baca juga: Gubernur Banten Akhirnya Berdamai dengan Buruh yang Geruduk Kantornya

Rencananya, Gubernur Banten melalui penasehat hukumnya Asep Abdullah Busro akan mendatangi Polda Banten pada Rabu (5/1/2022) besok.

Berikut isi surat kesepakatan berdamai yang ditandangani oleh Gubernur Banten dan tujuh orang buruh yang dilaporkannya.

Penampakan surat kesepakatan damai antara Gubernur Banten Wahidin Halim dengan buruh yang dilaporkannya ke Polda BantenDokumentasi Biro Adpim Banten Penampakan surat kesepakatan damai antara Gubernur Banten Wahidin Halim dengan buruh yang dilaporkannya ke Polda Banten

SURAT KESEPAKATAN PERDAMAIAN

Pada hari ini Selasa tanggal 4 Januari 2022 bertempat di Banten telah dilakukan kesepakatan perdamaian terhadap laporan No: LP/B/496/XI/2021/SPKT III. DITRESKRIMUM / POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021 sesuai dengan prinsip keadilan restorative ( Restorative Justice ) oleh dan antara:

1. Muhammad Hamid Al Fagiti

2. Mochamad Luphi

3. Siska Wahyu Pratama

4. Apis bi Wakilah

5. Sena Rahmayanti

6. Omsar Simbolon

7. Sahuri

Sebagai Terlapor atas laporan Kepolisian No: LP/8/496/XII/2021/SPKT I.DITRESKRIMUM / POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021, dengan:

Nama : Dr. H. Wahidin Halim

GUBERNUR BANTEN

Sebagai Pelapor atas laporan Kepolisian No: LP/B/496/XII/2021/SPKT II.DITRESKRIMUM / POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021

Dengan Ini para pihak bersepakat atas dasar itikad baik Bersama untuk berdamai dalam rangka memperbaiki hubungan yang lebih harmonis antara Pekerja/Buruh dengan Gubernur Banten.


Untuk itu para pihak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa Terlapor menyatakan permintaan maaf yang sebesar besarnya kepada Gubernur Banten atas apa yang dilakukan sehingga berdampak hukum dan di duga menimbulkan disharmoni hubungan antara Pekerja/Buruh dengan Gubernur Banten.

2. Bahwa Gubernur Banten sebagai Pelapor menerima permintaan maaf dari Terlapor dan mengharapkan agar Terlapor tidak mengulangi kembali atas apa yang sudah pernah dilakukan terhadap Gubernur Banten.

3. Bahwa dengan dasar kesepakatan ini pihak Terlapor dan Pelapor bersepakat untuk saling memaafkan dan berdamai dan menyelesaikan permasalahan melalui keadilan restorative (Restirative Justice).

Baca juga: Perjalanan Kasus Buruh Geruduk Kantor Gubernur Banten hingga Berakhir Damai

4. Bahwa dengan tercapainya Keadilan Restoratif ( Restorative Justice ) maka Gubernur Banten sebagai Pelapor Mencabut laporan No: LP/B/496/XII/2021/SPKT III,DITRESKRIMUM / POLDA BANTEN tanggal 24 Desember 2021 dan sekaligus Pelapor meminta kepada POLDA BANTEN untuk menghentikan proses hukum atas laporan tersebut

Demikian Surat Kesepakatan Perdamaian ini dibuat atas dasar saling menghargai dan itikad baik masing masing dan untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Regional
Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

Regional
Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Regional
Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Regional
Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com