"Pasalnya banyak juncto-nya. Di antaranya pasal 170 subs 335. Intinya, dia pengancaman dengan kekerasan, dengan senjata tajam. Itu kalau kemarin Kapolsek perintahkan gerak cepat. Karena kalau tidak, udah langsung bisa lari dia. Ditelepon kepling, BKM, langsung datang mengamankan," katanya
Diberitakan sebelumnya, sebuah video viral di media sosial memperlihatkan dua orang berjalan di masjid.
Salah satu di antaranya tampak membawa sesuatu diduga parang. Di sudut ruangan pria pembawa parang itu belok ke kiri. Sedangkan pria yang bersamanya berputar balik.
Di saat yang sama ada orang lain lagi masuk ke ruangan tersebut.
Namun tak berapa lama, tiga orang yang mana salah satunya tak mengenakan baju lari ketakutan dari ruangan yang dimasuki pembawa parang.
Ketiga orang itu dikejar oleh pelaku yang tak terima password WiFi di masjid itu diganti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.