Polisi sudah meminta pendampingan dari psikolog untuk trauma healing.
Korban, sementara ini masih tinggal dengan ibunya dengan pengawasan ketat.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sejumlah Rp 5 miliar rupiah.
"Untuk kakak kandungnya akan kita sidang dengan peradilan anak karena usianya masih 17 tahun," tegas Aldi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.