Salin Artikel

Anak 15 Tahun di Tarakan Berulang Kali Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan, peristiwa asusila tersebut terungkap dari laporan ibu kandungnya.

"Perbuatan asusila ayah kandung korban, dilakukan sejak Juli 2021. Keluarga besar korban melihat perubahan sikap dan mendesak pengakuan dari si korban," ujarnya saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).

Korban terlihat mengalami trauma dan beralih menjadi sangat pendiam. Ia hanya bereaksi saat ditanya beberapa kali dan terus saja menempel ke ibunya.

Dari pengakuan korban, ayah kandungnya selalu mengancam membunuhnya jika menolak permintaan tak wajar tersebut.

"Ayahnya ini seorang kuli bangunan, orangtua korban sudah bercerai saat korban berusia dua bulan. Kebetulan selama empat bulan belakangan, korban meminta izin untuk tinggal dengan ayahnya karena selama ini tinggal dengan ibunya. Saat itulah peristiwa terjadi," jelas Aldi.

Penderitaan korban bahkan bertambah dengan kelakuan kakak kandungnya yang berusia 17 tahun.

Korban kembali dipaksa melayani kebutuhan biologis si kakak dengan ancaman yang sama.

Aldi melanjutkan, kondisi traumatis yang diderita korban semakin dalam karena terus menerus diperkosa dalam keadaan terancam.

"Kakak kandungnya melakukan itu (pemerkosaam) sekitar dua kali. Kalau ayah kandungnya melakukan itu di rumahnya yang ada di daerah Juwata, kakak kandungnya melakukan itu di rumah satunya yang ada di daerah Perikanan," lanjutnya.


Polisi sudah meminta pendampingan dari psikolog untuk trauma healing.

Korban, sementara ini masih tinggal dengan ibunya dengan pengawasan ketat.

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sejumlah Rp 5 miliar rupiah.

"Untuk kakak kandungnya akan kita sidang dengan peradilan anak karena usianya masih 17 tahun," tegas Aldi.

https://regional.kompas.com/read/2021/12/23/155537778/anak-15-tahun-di-tarakan-berulang-kali-diperkosa-ayah-dan-kakak-kandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke