Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak 15 Tahun di Tarakan Berulang Kali Diperkosa Ayah dan Kakak Kandung

Kompas.com - 23/12/2021, 15:55 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TARAKAN, KOMPAS.com – Bocah perempuan berusia 15 tahun di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya, SM (40).

Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Aldi mengungkapkan, peristiwa asusila tersebut terungkap dari laporan ibu kandungnya.

"Perbuatan asusila ayah kandung korban, dilakukan sejak Juli 2021. Keluarga besar korban melihat perubahan sikap dan mendesak pengakuan dari si korban," ujarnya saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).

Baca juga: Polisi Hentikan Kasus Ibu Muda yang Mengaku Diperkosa 4 Pria

Korban terlihat mengalami trauma dan beralih menjadi sangat pendiam. Ia hanya bereaksi saat ditanya beberapa kali dan terus saja menempel ke ibunya.

Dari pengakuan korban, ayah kandungnya selalu mengancam membunuhnya jika menolak permintaan tak wajar tersebut.

"Ayahnya ini seorang kuli bangunan, orangtua korban sudah bercerai saat korban berusia dua bulan. Kebetulan selama empat bulan belakangan, korban meminta izin untuk tinggal dengan ayahnya karena selama ini tinggal dengan ibunya. Saat itulah peristiwa terjadi," jelas Aldi.

Penderitaan korban bahkan bertambah dengan kelakuan kakak kandungnya yang berusia 17 tahun.

Baca juga: Perkosa Siswi SMA hingga Hamil, Pria di NTT Ditangkap Polisi

Korban kembali dipaksa melayani kebutuhan biologis si kakak dengan ancaman yang sama.

Aldi melanjutkan, kondisi traumatis yang diderita korban semakin dalam karena terus menerus diperkosa dalam keadaan terancam.

"Kakak kandungnya melakukan itu (pemerkosaam) sekitar dua kali. Kalau ayah kandungnya melakukan itu di rumahnya yang ada di daerah Juwata, kakak kandungnya melakukan itu di rumah satunya yang ada di daerah Perikanan," lanjutnya.

Polisi sudah meminta pendampingan dari psikolog untuk trauma healing.

Korban, sementara ini masih tinggal dengan ibunya dengan pengawasan ketat.

 

Polisi menjerat kedua tersangka dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sejumlah Rp 5 miliar rupiah.

"Untuk kakak kandungnya akan kita sidang dengan peradilan anak karena usianya masih 17 tahun," tegas Aldi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Pilkada Nunukan, Ini Syarat Dukungan Jalur Partai dan Independen

Regional
Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com