Untuk kasus kepemilikan senjata api dan senjata tajam dikenakan kepada enam orang tersangka mereka yakni Agung Jaiti, Artan, Mat Jarun, Macan Kunci, Pei dan Pudin Pringayuda.
Sementara, Abu Sairi dan Sudiman ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan warkah.
"Budiono kita tetapkan DPO karena dia otak dari pelaku ini," tegasnya.
Baca juga: Pengakuan Remaja 18 Tahun Bunuh Pacarnya yang Hamil 8 Bulan: Kesal Sering Disuruh
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, tersangka Budiono adalah orang di balik penerbitan warkah palsu tersebut.
Dalam melakukan aksinya, Budiono mematok harga sebesar Rp 10 juta per sertifikat kepada warga yang ingin menerbitkan.
Hal itu diungkapkan langsung oleh tersangka Abu Sairi ketika berada di Polda Sumatera Selatan.
"Yang menerbitkan (warkah) Budiono. Saya ngumpuli KTP dan KK. Saya kasih ke Budiono 5 (KTP) adik dan orangtua saya jadi Rp 50 juta. Satu orang Rp 10 juta. Kami mengeluarkan duit, tidak tahu kalau palsu," kata Abu.
Baca juga: Pengemudi Pajero yang Tabrak 4 Penarik Becak hingga Mengakibatkan 1 Orang Tewas Jadi Tersangka
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : I Kadek Wira Aditya)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.