KOMPAS.com - M Fajri (37), pengemudi Pajero Sport yang menabrak empat penarik becak yang sedang mangkal di Jalan Ahmad Dahlan, kawasan Pasar Gubah, Palembang, Sumatera Selatan, jadi tersangka.
Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polrestabes Palembang Kompol Irwan Andeta.
“Pengemudinya sudah kita tetapkan tersangka. Sekarang kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan," kata Irwan kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).
Baca juga: Kronologi Pajero Tabrak 4 Penarik Becak, 1 Tewas, 3 Luka-luka
Atas perbuatannya, Fajri diancam dikenakan Undang-undang nomor 20 tahun 2009 tentang lalulintas, pasal 310 ayat 4.
“Ancaman hukumannya 6 tahun penjara,” tegas Irwan.
Kata Irwan, kejadian berawal saat mobil Pajero Sport dengan nomor polisi BG1525 RR yang dikemudikan Fajri hilang kendali dan naik ke atas trotoar.
Baca juga: Mobil Pajero Tabrak 4 Penarik Becak di Palembang, 1 Orang Tewas di Tempat
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.