Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Minta Bebas: Ditunggu Anak, Istri, Cucu, di Rumah

Kompas.com - 17/12/2021, 20:22 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menggelar sidang dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi untuk 2 terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yakni Mukti Sulaiman selaku mantan Sekda Sumatera Selatan dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Sumsel, Jumat (17/12/2021).

Dalam sidang tersebut, Mukti Sulaiman menyampaikan langsung pembelaannya secara virtual di hadapan majelis hakim.

Mukti mengaku, seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya tak ada yang membuktikan, bahwa ia menikmati uang pembangunan Masjid Sriwijaya yang bersumber dari dana hibah dengan menggunakan APBD sebesar Rp 130 miliar.

Baca juga: Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Ini Alasan Jaksa Tuntut Eks Karo Kesra Sumsel 15 Tahun Bui, Lebih Berat Dibanding Sekda

Dana itu pun dikeluarkan sebanyak dua kali dengan nominal berbeda. Yakni pada tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan 2017 sebesar Rp 80 miliar.

“Dari 37 saksi yang dihadirkan tidak ada satupun yang membuktikan bahwa saya melanggar hukum,”kata Mukti dalam sidang.

Menurut Mukti, ia sebelumnya sempat dipanggil menjadi saksi dan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sebanyak empat kali.

Namun, pada 16 Juni 2021 ia terkejut saat penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang.

“Istri dan anak, cucu serta keluarga besar saya jadi tanda tanya apakah betul saya membuat kesalahan?  Kami selaku manusia biasa yang bekerja sebagai PNS tidak luput dari khilaf, kami tidak ada niat sama sekali melakukan korupsi apalagi pembangunan masjid. Kalaupun pada akhirnya bermasalah ini di luar jangkauan kami karena pembangunan masjid Sriwijaya, merupakan inisiasi para tokoh Sumsel,”ujarnya.

Dengan penyampaian pleidoi ini, Mukti berharap agar majelis hakim dapat membebaskan dirinya dari segala tuntutan.

Baca juga: Empat Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Dituntut 19 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terkejut

Sebab, meskipun dirinya adalah ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) 2015, semua keputusan pembangunan Masjid Sriwijaya berada di tangan Gubernur Sumsel yang pada waktu itu dijabat oleh Alex Noerdin. 

“Saya harap majelis hakim bisa membebaskan saya dari segala tuntutan. Atau menjatuhkan vonis seringannya. Saya ditunggu anak, istri dan cucu di rumah,"ujarnya.

Sementara itu, Iswadi Idris, Kuasa Hukum Mukti Sulaiman menambahkan, dari hasil pemeriksaan seluruh saksi di sidang, didapatkan fakta bahwa tidak ada kewenangan keputusan di Sekda dalam menetapkan anggaran pembangunan Masjid Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah.

Sebab, Mukti mempunyai pimpinan yang bertanggung jawab penuh dalam memutuskan anggaran.

“Perbuatan melawan hukum tidak terbukti. Sehingga Sekda tugasnya hanya administrasi, tidak ada kewenangan final. Unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti. Apa yang disampaikan dalam pledoi kami harap hakim supaya membebaskan klien kami dari jerataan hukum,”ujarnya.

Selain itu, Mukti pun juga mengajukan justice collaborator (JC) kepada majelis hakim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com