PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menggelar sidang dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi untuk 2 terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yakni Mukti Sulaiman selaku mantan Sekda Sumatera Selatan dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Sumsel, Jumat (17/12/2021).
Dalam sidang tersebut, Mukti Sulaiman menyampaikan langsung pembelaannya secara virtual di hadapan majelis hakim.
Mukti mengaku, seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya tak ada yang membuktikan, bahwa ia menikmati uang pembangunan Masjid Sriwijaya yang bersumber dari dana hibah dengan menggunakan APBD sebesar Rp 130 miliar.
Dana itu pun dikeluarkan sebanyak dua kali dengan nominal berbeda. Yakni pada tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan 2017 sebesar Rp 80 miliar.
“Dari 37 saksi yang dihadirkan tidak ada satupun yang membuktikan bahwa saya melanggar hukum,”kata Mukti dalam sidang.
Menurut Mukti, ia sebelumnya sempat dipanggil menjadi saksi dan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sebanyak empat kali.
Namun, pada 16 Juni 2021 ia terkejut saat penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang.
“Istri dan anak, cucu serta keluarga besar saya jadi tanda tanya apakah betul saya membuat kesalahan? Kami selaku manusia biasa yang bekerja sebagai PNS tidak luput dari khilaf, kami tidak ada niat sama sekali melakukan korupsi apalagi pembangunan masjid. Kalaupun pada akhirnya bermasalah ini di luar jangkauan kami karena pembangunan masjid Sriwijaya, merupakan inisiasi para tokoh Sumsel,”ujarnya.
Dengan penyampaian pleidoi ini, Mukti berharap agar majelis hakim dapat membebaskan dirinya dari segala tuntutan.
Baca juga: Empat Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Dituntut 19 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terkejut
Sebab, meskipun dirinya adalah ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) 2015, semua keputusan pembangunan Masjid Sriwijaya berada di tangan Gubernur Sumsel yang pada waktu itu dijabat oleh Alex Noerdin.
“Saya harap majelis hakim bisa membebaskan saya dari segala tuntutan. Atau menjatuhkan vonis seringannya. Saya ditunggu anak, istri dan cucu di rumah,"ujarnya.
Sementara itu, Iswadi Idris, Kuasa Hukum Mukti Sulaiman menambahkan, dari hasil pemeriksaan seluruh saksi di sidang, didapatkan fakta bahwa tidak ada kewenangan keputusan di Sekda dalam menetapkan anggaran pembangunan Masjid Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah.
Sebab, Mukti mempunyai pimpinan yang bertanggung jawab penuh dalam memutuskan anggaran.
“Perbuatan melawan hukum tidak terbukti. Sehingga Sekda tugasnya hanya administrasi, tidak ada kewenangan final. Unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti. Apa yang disampaikan dalam pledoi kami harap hakim supaya membebaskan klien kami dari jerataan hukum,”ujarnya.
Selain itu, Mukti pun juga mengajukan justice collaborator (JC) kepada majelis hakim.
Permintaan itupun telah disetujui sehingga kasus tersebut akan dibuka seterang-terangnya.
“JC kami sudah diterima majelis hakim. mudah-mudahan ini jadi pertimbangan hakim (menjatuhkan vonis),”ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya,dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya menjalani sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Rabu (8/12/2021).
Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi yang dihadirkan secara virtual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan, Iskandar mengatakan, dari hasil persidangan sebelumnya kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Di mana untuk terdakwa Mukti Sulaiman dituntut hukuman selama 10 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Nasuhi lebih berat yakni 15 tahun penjara.
Sementara, untuk keduanya sama-sama diberikan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.