Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Mantan Sekda Sumsel Minta Bebas: Ditunggu Anak, Istri, Cucu, di Rumah

Kompas.com - 17/12/2021, 20:22 WIB
Aji YK Putra,
Khairina

Tim Redaksi

 

PALEMBANG, KOMPAS.com- Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang menggelar sidang dengan agenda nota pembelaan atau pleidoi untuk 2 terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya yakni Mukti Sulaiman selaku mantan Sekda Sumatera Selatan dan Ahmad Nasuhi mantan Kepala Biro Kesra Sumsel, Jumat (17/12/2021).

Dalam sidang tersebut, Mukti Sulaiman menyampaikan langsung pembelaannya secara virtual di hadapan majelis hakim.

Mukti mengaku, seluruh tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya tak ada yang membuktikan, bahwa ia menikmati uang pembangunan Masjid Sriwijaya yang bersumber dari dana hibah dengan menggunakan APBD sebesar Rp 130 miliar.

Baca juga: Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Ini Alasan Jaksa Tuntut Eks Karo Kesra Sumsel 15 Tahun Bui, Lebih Berat Dibanding Sekda

Dana itu pun dikeluarkan sebanyak dua kali dengan nominal berbeda. Yakni pada tahun 2015 sebesar Rp 50 miliar dan 2017 sebesar Rp 80 miliar.

“Dari 37 saksi yang dihadirkan tidak ada satupun yang membuktikan bahwa saya melanggar hukum,”kata Mukti dalam sidang.

Menurut Mukti, ia sebelumnya sempat dipanggil menjadi saksi dan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan sebanyak empat kali.

Namun, pada 16 Juni 2021 ia terkejut saat penyidik menetapkannya sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Pakjo Palembang.

“Istri dan anak, cucu serta keluarga besar saya jadi tanda tanya apakah betul saya membuat kesalahan?  Kami selaku manusia biasa yang bekerja sebagai PNS tidak luput dari khilaf, kami tidak ada niat sama sekali melakukan korupsi apalagi pembangunan masjid. Kalaupun pada akhirnya bermasalah ini di luar jangkauan kami karena pembangunan masjid Sriwijaya, merupakan inisiasi para tokoh Sumsel,”ujarnya.

Dengan penyampaian pleidoi ini, Mukti berharap agar majelis hakim dapat membebaskan dirinya dari segala tuntutan.

Baca juga: Empat Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Dituntut 19 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Terkejut

Sebab, meskipun dirinya adalah ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) 2015, semua keputusan pembangunan Masjid Sriwijaya berada di tangan Gubernur Sumsel yang pada waktu itu dijabat oleh Alex Noerdin. 

“Saya harap majelis hakim bisa membebaskan saya dari segala tuntutan. Atau menjatuhkan vonis seringannya. Saya ditunggu anak, istri dan cucu di rumah,"ujarnya.

Sementara itu, Iswadi Idris, Kuasa Hukum Mukti Sulaiman menambahkan, dari hasil pemeriksaan seluruh saksi di sidang, didapatkan fakta bahwa tidak ada kewenangan keputusan di Sekda dalam menetapkan anggaran pembangunan Masjid Sriwijaya dengan menggunakan dana hibah.

Sebab, Mukti mempunyai pimpinan yang bertanggung jawab penuh dalam memutuskan anggaran.

“Perbuatan melawan hukum tidak terbukti. Sehingga Sekda tugasnya hanya administrasi, tidak ada kewenangan final. Unsur perbuatan melawan hukum tidak terbukti. Apa yang disampaikan dalam pledoi kami harap hakim supaya membebaskan klien kami dari jerataan hukum,”ujarnya.

Selain itu, Mukti pun juga mengajukan justice collaborator (JC) kepada majelis hakim.

Permintaan itupun telah disetujui sehingga kasus tersebut akan dibuka seterang-terangnya.

“JC kami sudah diterima majelis hakim. mudah-mudahan ini jadi pertimbangan hakim (menjatuhkan vonis),”ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya,dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya menjalani sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Rabu (8/12/2021).

Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi yang dihadirkan secara virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan, Iskandar mengatakan, dari hasil persidangan sebelumnya kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Di mana untuk terdakwa Mukti Sulaiman dituntut hukuman selama 10 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Nasuhi lebih berat yakni 15 tahun penjara.

Sementara, untuk keduanya sama-sama diberikan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Di Balik Video Viral Kebocoran Pipa Gas di Indramayu

Regional
Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Bocah Perempuan 15 Tahun Laporkan Sang Ibu ke Polisi karena Dijual ke Laki-laki Hidung Belang

Regional
Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Waduk Pondok Ngawi: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Nostalgia Bandung Tempo Dulu, Jalan Braga Bakal Ditutup untuk Kendaraan di Akhir Pekan

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Siswi SMP di Demak Dipaksa Hubungan Badan dengan Pacar, lalu Diperkosa 3 Orang Bergiliran

Regional
Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Tim SAR Cari Penumpang yang Jatuh dari KMP Reinna di Perairan Lampung

Regional
Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Seorang Perempuan Tewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan

Regional
Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Lapak Pigura di Kota Serang Mulai Banjir Pesanan Foto Prabowo-Gibran

Regional
Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Cerita Petani di Sumbawa Menangis Harga Jagung Anjlok Rp 2.900 Per Kilogram

Regional
Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Takut dan Malu, Siswi Magang di Kupang Melahirkan dan Sembunyikan Bayi dalam Koper

Regional
Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Pemkot Semarang Adakan Nobar Timnas U23 Indonesia Vs Korea Selatan di Balai Kota

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com