Permintaan itupun telah disetujui sehingga kasus tersebut akan dibuka seterang-terangnya.
“JC kami sudah diterima majelis hakim. mudah-mudahan ini jadi pertimbangan hakim (menjatuhkan vonis),”ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya,dua terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya menjalani sidang tuntutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Rabu (8/12/2021).
Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumatera Selatan Mukti Sulaiman dan Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi yang dihadirkan secara virtual.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumatera Selatan, Iskandar mengatakan, dari hasil persidangan sebelumnya kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Di mana untuk terdakwa Mukti Sulaiman dituntut hukuman selama 10 tahun penjara. Sedangkan untuk terdakwa Ahmad Nasuhi lebih berat yakni 15 tahun penjara.
Sementara, untuk keduanya sama-sama diberikan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.