Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal, dan penyidik Polsek Kutalimbaru terkait dugaan kasus pemerkosaan seorang istri tahanan.
Pemerkosaan dilakukan oleh anggota Polsek Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menegaskan mereka yang diduga terlibat dan bertanggung jawab terkait kasus itu menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut.
"Saya akan tindak tegas. Makanya tadi malam saya sudah copot yang bersangkutan termasuk Kapolseknya dan penyidiknya," kata Panca, dikutip dari Tribun Medan, Selasa (26/10/2021).
Iptu IDGN diduga melakukan pelanggaran tindak asusila karena memperkosa S (20), anak seorang tahanan Polsek Parigi atas kasus mutilasi hewab ternak.
Dalam sidang yang digelar tertutup, Sabtu 23 Oktober 2021, Iptu IDGN diberhentikan tidak dengan hormat atau di PTDH sebagai anggota Polri.
"Hari ini sidang kode etik dilaksanakan. Dan rekomendasinya adalah Iptu IDGN untuk di PTDH. Pemberhentian dari kepolisian dengan tidak hormat," kata Kapolda Rudi, di Mapolda Sulteng.
Baca juga: Kapolsek Parigi yang Diduga Perkosa Anak Tersangka Dipecat dengan Tidak Hormat
Terkait kasus tersebut, Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri telah mencopot Kapolsek Astana Anyar.
"Kepada yang bersangkutan tentunya, kemarin sudah dilakukan pencopotan dari jabatannya sebagai kapolsek," kata Dofiri di Mapolrestabes Bandung, Kamis (18/2/2021).
Dofiri mengatakan, awal mula adanya keterlibatan anggota ini berawal dari adanya salah satu anggota yang terindikasi menyalahgunakan narkoba.
Propam Polda Jabar kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya menemukan keterlibatan anggota lainnya, termasuk keterlibatan Kapolsek Astana Anyar.
Baca juga: Kapolsek Astana Anyar Bandung Ditangkap, Diduga Pakai Narkoba, Kapolda Jabar: Sangat Kita Sesalkan
Dalam kondisi mabuk, Ipda JSB mengeluarkan senjata serta mengancam menembak warga.