Saat penggeledahan, polisi menemukan bekas bungkusan diduga sabu.
Baca juga: Polisi Tangkap Ketua Pemuda Pancasila Cabang Blora Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan
"Ditemukan beberapa barang yang indikasinya bekas bungkus alumunium foil, namun ini masih kita ajukan ke laboratorium dan masih dalam pengembangan," terang dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, pasangan suami istri tersebut disangkakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Munaji dan istrinya terancam pidana 4 tahun penjara.
"UU Narkoba Pasal 127 ancamannya 4 tahun penjara," jelas Wiraga.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aria Rusta Yuli Pradana | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Ardi Priyatno Utomo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.