Salin Artikel

Munaji, Ketua Pemuda Pancasila Blora Ditangkap Polisi, Janjikan Korban Bebas dari Kasus Hukum

Ia ditangkap di Markas Pemuda Pancasila yang berada di Desa Sukolilo, Kecamatan Ngawen pada Selasa (14/12/2021) malam.

Dari hasil tes urine, Munaji dan istrinya, Wahyu Prihyanti terindikasi konsumsi narkoba jenis sabu.

Janjikan korban bebas dari kasus hukum

Kasus penangkapan Munaji berawal dari laporan masyarakat bernama SS. Sang suami, Yatmin tersangkut kasus hukum terkait penadahan motor roda dua.

Munaji kemudian menawarkan diri pada SS untuk membebaskan Yatmin dari masalah hukum dengan bayaran Rp 40 juta.

Setelah uang diserahkan ke Munaji, ternyata kasus Yatmin berlanjut, bahkan sampai ditahan.

SS pun berusaha untuk menguhubungi Munaji untuk meminta pertanggungjawaban. Namun Munaji ternyata tak bisa dihubungi lagi. SS pun melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Wiraga menegaskan penangkapan ini tidak terkait dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang diketuai Munaji.

Jadi tidak ada kaitannya dengan ormas apa pun, dan memang kebetulan yang bersangkutan ini Ketua Pemuda Pancasila, jadi rekan-rekan dari ormas Pemuda Pancasila juga memahami," ucap Wiraga.

Sebelum penangkapan, menurut Wiraga, polisi telah berkomunikasi terlebih dahulu dengan anggota Pemuda Pancasila lainnya.

"Karena memang kita menyampaikan secara komunikatif dengan baik, surat perintah dan sebagainya, mereka paham. Karena ini masalah bukan kasus ormas, ini pribadi," jelas dia.

"Sekali lagi, ini tidak ada kaitannya dengan ormas, walaupun jabatannya sebagai ketua ormas, ini juga menjadi contoh yang tidak baik," tambah Wiraga.

Saat ini Munaji dan istrinya telah diamankan di kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Saudara MJ kita tahan dan istrinya kita tetapkan sebagai saksi dulu, sambil pengembangan dan lakukan pemeriksaan," kata dia.

Saat penggeledahan, polisi menemukan bekas bungkusan diduga sabu.

"Ditemukan beberapa barang yang indikasinya bekas bungkus alumunium foil, namun ini masih kita ajukan ke laboratorium dan masih dalam pengembangan," terang dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, pasangan suami istri tersebut disangkakan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Munaji dan istrinya terancam pidana 4 tahun penjara.

"UU Narkoba Pasal 127 ancamannya 4 tahun penjara," jelas Wiraga.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Aria Rusta Yuli Pradana | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Ardi Priyatno Utomo)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/16/102000478/munaji-ketua-pemuda-pancasila-blora-ditangkap-polisi-janjikan-korban-bebas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke