Dewa memastikan tetap menindak tegas anggotanya itu meski Wali Kota Madiun Maidi sudah memaafkan pelaku.
"Tetap kami tindak tegas. Walaupun Pak Wali memaafkan dan mencarikan solusi, buat kami tidak ada maaf. Dia seharusnya berpikir sebelum melakukan hal itu," jelas Dewa.
Terkait informasi yang menyebut perusakan dilakukan karena oknum polisi tersebut tidak diajak bicara pembangunan lapak, Dewa pun angkat bicara.
Baca juga: Viral, Video Detik-detik Angin Puting Beliung Hantam Kabupaten Madiun
Ia menegaskan pembangunan fisik di satu wilayah menjadi urusan pemerintah setempat bukan kewenangan anggota.
"Kita sudah sampaikan hak itu bukan menjadi urusan anggota. Itu kebijakan pemerintah. Saya sebagai kapolres saja tidak pernah nanya kenapa begini dan kenapa begitu," ucap Dewa.
Dewa mengatakan, selain tindakan hukum, oknum polisi tersebut juga akan dikenai sanksi disiplin.
"Kalau pak wali memaafkan dan apakah ada ganti rugi dan yang lain-lain itu urusan yang bersangkutan. Karena ini perbuatan pidana yang mana perbuatan pidana itu harus dipahami oleh siapa pun adalah (urusan) orang per orang," jelas Dewa.
Baca juga: 4 Kecamatan di Madiun Terdampak Angin Puting Beliung, 296 Rumah Rusak
Di sisi lain, Dewa mengaku menyayangkan ulah oknum polisi tersebut.
Sebab sebelum merusak fasilitas lapak UMKM, anggotanya itu baru saja menerima penghargaan lima tahun bekerja sebagai Bhabinkamtibmas.
Wali Kota Madiun, Maidi tak akan meminta ganti rugi kepada oknum anggota Polres Madiun Kota yang merusak fasilitas UMKM Tawangrejo.
Pasalnya oknum mantan Bhabinkamtibmas itu sudah diproses hukum oleh atasannya.
"Pemerintah tidak akan meminta ganti rugi. Insya Allah kita perbaiki lagi tidak apa-apa," kata Maidi kepada Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
Wali Kota mengapresiasi Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan yang cepat bertindak terhadap anggotanya.
Baca juga: Kantor Polsek dan Sejumlah Rumah di Madiun Rusak Diterjang Angin Puting Beliung
"Saya terima kasih kepada institusi polri. Walaupun anak buah salah tetap dikatakan salah. Luar biasa. Saya salut sekali. Tidak tedeng aling-aling (ditutup-tutupi). Dia melanggar ya dia diadili karena sudah merugikan rakyat," jelas Maidi.
Maidi menambahkan, kasus itu juga menjadi pembelajaran bagi warga untuk tidak merusak fasilitas yang dibangun pemerintah.
"Saya minta hal ini jangan terulang lagi," kata Maidi.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Dheri Agriesta, Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.