Salin Artikel

Duduk Perkara Oknum Polisi Rusak Lapak UMKM di Madiun, Diduga karena Tak Diajak Bicara Saat Pembangunan

Perusakan yang terekam CCTV tersebut terjadi pada Minggu (5/12/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari informasi yang beredar, oknum polisi tersebut melakukan perusakan karena tak diajak bicara oleh pihak kelurahan saat pembangunan lapak.

Dari rekaman CCTV terlihat pelaku masuk area lapak dengan mengendarai sepeda motor sekitar pukul 03.00 WIB.

Setelah menghentikan sepeda motor, pelaku langsung berhenti di dekat panel setbox dan mematikan arus listrik.

Sesaat kemudian, pelaku memotong lampu yang terpasang di payung taman. Selain itu, pelaku merobohkan tiang lampu taman.

Mantan Sekda Kota Madiun itu menyebut, tindakan oknum perusak fasilitas UMKM yang terekam CCTV itu sebagai hal yang memalukan.

“Oknum siapa pun (yang terlibat) tidak ada toleransi. Harus dihukum. Itu memalukan. Insya Allah nanti akan saya kawal dan saya cek sendiri. Saya tidak terima cara-cara seperti itu,” tutur Maidi kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).

Sebagai Wali Kota, Maidi menyayangkan tindakan tersebut. Padahal, Pemkot Madiun selalu terbuka terhadap usulan dan kebutuhan warga.

"Saya sayangkan ya kalau dia butuh apa saja ya silakan. Saya kira yang sifatnya kebutuhan saya kira tidak sulit. Logistik, sarana prasarana dan usul Insya Allah saya tampung semuanya,” kata Maidi.

"Untuk itu diproses sesuai dengan aturan. Agar tidak menular kepada yang lain makanya kita tindak tegas," kata Dewa, Selasa (14/12/2021).

Dewa mengatakan, selain memproses hukum, ia memastikan oknum polisi tersebut telah dicopot dari jabatannya.

"Orang yang bersangkutan tadinya di Bhabinkamtibmas. Kita pindahkan dan dalam evaluasi sekarang," tuturnya.

Dewa memastikan tetap menindak tegas anggotanya itu meski Wali Kota Madiun Maidi sudah memaafkan pelaku.

"Tetap kami tindak tegas. Walaupun Pak Wali memaafkan dan mencarikan solusi, buat kami tidak ada maaf. Dia seharusnya berpikir sebelum melakukan hal itu," jelas Dewa.

Terkait informasi yang menyebut perusakan dilakukan karena oknum polisi tersebut tidak diajak bicara pembangunan lapak, Dewa pun angkat bicara.

Ia menegaskan pembangunan fisik di satu wilayah menjadi urusan pemerintah setempat bukan kewenangan anggota.

"Kita sudah sampaikan hak itu bukan menjadi urusan anggota. Itu kebijakan pemerintah. Saya sebagai kapolres saja tidak pernah nanya kenapa begini dan kenapa begitu," ucap Dewa.

Dewa mengatakan, selain tindakan hukum, oknum polisi tersebut juga akan dikenai sanksi disiplin.

"Kalau pak wali memaafkan dan apakah ada ganti rugi dan yang lain-lain itu urusan yang bersangkutan. Karena ini perbuatan pidana yang mana perbuatan pidana itu harus dipahami oleh siapa pun adalah (urusan) orang per orang," jelas Dewa.

Di sisi lain, Dewa mengaku menyayangkan ulah oknum polisi tersebut.

Sebab sebelum merusak fasilitas lapak UMKM, anggotanya itu baru saja menerima penghargaan lima tahun bekerja sebagai Bhabinkamtibmas.

Pasalnya oknum mantan Bhabinkamtibmas itu sudah diproses hukum oleh atasannya.

"Pemerintah tidak akan meminta ganti rugi. Insya Allah kita perbaiki lagi tidak apa-apa," kata Maidi kepada Kompas.com, Rabu (15/12/2021).

Wali Kota mengapresiasi Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan yang cepat bertindak terhadap anggotanya.

"Saya terima kasih kepada institusi polri. Walaupun anak buah salah tetap dikatakan salah. Luar biasa. Saya salut sekali. Tidak tedeng aling-aling (ditutup-tutupi). Dia melanggar ya dia diadili karena sudah merugikan rakyat," jelas Maidi.

Maidi menambahkan, kasus itu juga menjadi pembelajaran bagi warga untuk tidak merusak fasilitas yang dibangun pemerintah.

"Saya minta hal ini jangan terulang lagi," kata Maidi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Muhlis Al Alawi | Editor : Dheri Agriesta, Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/16/062700778/duduk-perkara-oknum-polisi-rusak-lapak-umkm-di-madiun-diduga-karena-tak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke