MADIUN, KOMPAS.com- Wali Kota Madiun, Maidi tak akan meminta ganti rugi kepada oknum anggota Polres Madiun Kota yang merusak fasilitas UMKM Tawangrejo.
Pasalnya oknum mantan Bhabinkamtibmas itu sudah diproses hukum oleh atasannya.
"Pemerintah tidak akan meminta ganti rugi. Insya Allah kita perbaiki lagi tidak apa-apa," kata Maidi kepada Kompas.com, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Oknum Polisi Rusak Lapak UMKM di Madiun, Baru Saja Terima Penghargaan, Kini Dicopot dari Jabatan
Maidi menuturkan, peristiwa perusakan fasilitas lapak UMKM tu menjadi pembelajaran bersama bagi pemerintah dan masyarakat.
Wali Kota mengapresiasi Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan yang cepat bertindak terhadap anggotanya.
Terlebih pelaku merupakan anggota polisi aktif yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas.
Tak hanya itu, Polres Madiun Kota juga terbuka terhadap penanganan kasus perusakan lapak UMKM yang melibatkan anggotanya.
"Saya terima kasih kepada institusi polri. Walaupun anak buah salah tetap dikatakan salah. Luar biasa. Saya salut sekali. Tidak tedeng aling-aling (ditutup-tutupi). Dia melanggar ya dia diadili karena sudah merugikan rakyat," jelas Maidi.
Baca juga: Geram Lapak UMKM Dirusak Warga, Wali Kota Madiun: Itu Memalukan
Maidi menambahkan, kasus itu juga menjadi pembelajaran bagi warga untuk tidak merusak fasilitas yang dibangun pemerintah.
Apalagi pembangunan fasilitas lapak UMKM untuk meningkatkan perekonomian masyarakat bumi pecel.
"Saya minta hal ini jangan terulang lagi," demikian Maidi.
Baca juga: Perusak Lapak UMKM di Madiun Ternyata Oknum Polisi, Kapolres: Tiada Maaf, Tetap Ditindak Tegas