PADANG, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melarang masyarakat merayakan malam pergantian tahun baru dengan melakukan kerumunan.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir penyebaran virus Corona.
Adapun bagi warga yang membandel terhadap aturan itu akan diberikan sanksi tegas.
"Kita imbau warga tetap di rumah saat malam pergantian tahun. Tidak boleh ada kerumunan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Rabu (15/12/2021) malam.
Baca juga: Cuaca Buruk, Ratusan Ton Ikan Mati Mendadak di Danau Maninjau Sumbar
Satake mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan berbagai pihak untuk melakukan pengawasan tersebut.
"Pengawasan dilakukan dengan membentuk tim gabungan dari polisi, TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan. Ada 3.129 personel gabungan yang diturunkan untuk mengawasinya," kata Satake.
Jelang malam pergantian tahun, tim gabungan ini, kata Satake, akan turun ke lapangan melakukan pengawasan.
Baca juga: 7 Daerah di Sumbar Tanpa Kasus Aktif Covid-19
Apabila ditemukan adanya kerumunan, tim gabungan akan melakukan pembubaran.
"Jika ada yang membandel nanti bisa kita beri sanksi yang tegas," kata Satake.
Adapun sanksi yang diberikan bisa berupa denda sesuai dengan Peraturan Daerah Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), atau tidak pidana ringan (Tipiring) sesuai dengan Perda Ketertiban Umum.
"Nah, kalau ada yang lebih membandel kita bisa jerat mereka dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Sanksinya berupa penjara satu tahun," kata Satake.
Untuk itu, Satake meminta warga agar tetap di rumah saat malam pergantian tahun dan tidak berkerumun karena potensi penyebaran Covid-19 masih ada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.