Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN dan PPPK Pemkot Tegal Dilarang Cuti dan Keluar Kota, 20 Desember 2021-2 Januari 2022

Kompas.com - 15/12/2021, 15:22 WIB
Tresno Setiadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun dan ke luar kota bagi aparatur sipil negara (ASN).

Larangan cuti diberlakukan mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, dan berlaku juga bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Johardi berharap, ada kesadaran tinggi dari ASN untuk tidak cuti dan bepergian ke luar kota pada saat momentum Natal dan tahun baru (Nataru) sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

Baca juga: PPKM Level 3 Batal, ASN Pemprov Jatim Tetap Dilarang Cuti Saat Libur Nataru

"ASN adalah aparat negara yang harus patuh kepada aturan yang ada. Jika nanti ada pelanggaran yang betul-betul disengaja, maka kita akan mengambil langkah-langkah administrasi," kata Johardi, Rabu (15/12/2021).

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal No. 850/007, dan Instruksi Mendagri No. 66 tahun 2021 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Sehingga, semua ASN termasuk PPPK tetap harus berada di tempat tidak boleh cuti dan bepergian keluar kota," tegas Johardi.

Dalam SE Wali Kota, ditegaskan bahwa ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan mengambil cuti sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Larangan ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan yang bersifat penting, tetapi terlebih dahulu harus memperoleh surat tugas dari Kepala Perangkat Daerah.

Sementara terkait cuti, Kepala Perangkat Daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawainya kecuali cuti melahirkan dan atau cuti sakit. Hal itu juga berlaku bagi PPPK.

ASN dan PPPK yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Selain itu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah juga harus melaporkan semua ASN yang bepergian ke luar kota, dan setelah 2 Januari 2022 laporannya harus dikirim ke Bagian Organisasi untuk selanjutnya dilaporkan ke Kementerian PAN-RB

Plt Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tegal Trisari Novianto menyampaikan, dengan SE Wali Kota tersebut, diharapkan ASN Kota Tegal bisa memberi contoh dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini belum selesai.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Mengaku ASN Tipu Pria Bantul hingga Rp 370 Juta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com