Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN dan PPPK Pemkot Tegal Dilarang Cuti dan Keluar Kota, 20 Desember 2021-2 Januari 2022

Kompas.com - 15/12/2021, 15:22 WIB
Tresno Setiadi,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, melarang pengambilan jatah cuti di akhir tahun dan ke luar kota bagi aparatur sipil negara (ASN).

Larangan cuti diberlakukan mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, dan berlaku juga bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sekretaris Daerah (Sekda) Johardi berharap, ada kesadaran tinggi dari ASN untuk tidak cuti dan bepergian ke luar kota pada saat momentum Natal dan tahun baru (Nataru) sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.

Baca juga: PPKM Level 3 Batal, ASN Pemprov Jatim Tetap Dilarang Cuti Saat Libur Nataru

"ASN adalah aparat negara yang harus patuh kepada aturan yang ada. Jika nanti ada pelanggaran yang betul-betul disengaja, maka kita akan mengambil langkah-langkah administrasi," kata Johardi, Rabu (15/12/2021).

Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal No. 850/007, dan Instruksi Mendagri No. 66 tahun 2021 tentang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Sehingga, semua ASN termasuk PPPK tetap harus berada di tempat tidak boleh cuti dan bepergian keluar kota," tegas Johardi.

Dalam SE Wali Kota, ditegaskan bahwa ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan mengambil cuti sejak tanggal 20 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Larangan ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan tugas kedinasan yang bersifat penting, tetapi terlebih dahulu harus memperoleh surat tugas dari Kepala Perangkat Daerah.

Sementara terkait cuti, Kepala Perangkat Daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawainya kecuali cuti melahirkan dan atau cuti sakit. Hal itu juga berlaku bagi PPPK.

ASN dan PPPK yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Selain itu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah juga harus melaporkan semua ASN yang bepergian ke luar kota, dan setelah 2 Januari 2022 laporannya harus dikirim ke Bagian Organisasi untuk selanjutnya dilaporkan ke Kementerian PAN-RB

Plt Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Tegal Trisari Novianto menyampaikan, dengan SE Wali Kota tersebut, diharapkan ASN Kota Tegal bisa memberi contoh dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 yang saat ini belum selesai.

Baca juga: Ibu Rumah Tangga Mengaku ASN Tipu Pria Bantul hingga Rp 370 Juta

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Satu Korban Luka Saat Bentrok 2 Desa di Bima Kritis dan Dirawat di RS

Satu Korban Luka Saat Bentrok 2 Desa di Bima Kritis dan Dirawat di RS

Regional
Menangis di Depan Jokowi, Maria Minta Bantuan Biaya Perawatan Kakaknya

Menangis di Depan Jokowi, Maria Minta Bantuan Biaya Perawatan Kakaknya

Regional
Diduga Tabung Gas Bocor, Satu Rumah di Wonosobo Tebakar, Satu Orang Terluka

Diduga Tabung Gas Bocor, Satu Rumah di Wonosobo Tebakar, Satu Orang Terluka

Regional
Kaesang Akan Berikan Pengarahan ke 60.000 Kader PSI di Stadion Jatidiri Semarang

Kaesang Akan Berikan Pengarahan ke 60.000 Kader PSI di Stadion Jatidiri Semarang

Regional
Jadwal dan Harga Tiket DAMRI Lampung-Bandung PP

Jadwal dan Harga Tiket DAMRI Lampung-Bandung PP

Regional
Di Bengkulu Anies Bongkar Strategi Memperbaiki Pendidikan Bangsa

Di Bengkulu Anies Bongkar Strategi Memperbaiki Pendidikan Bangsa

Regional
Oknum Polisi di Subang Aniaya Pelajar hingga Tewas, Korban Disebut Tak Kooperatif Saat Diperiksa

Oknum Polisi di Subang Aniaya Pelajar hingga Tewas, Korban Disebut Tak Kooperatif Saat Diperiksa

Regional
Caleg PAN di Lombok Tengah yang Pesta Sabu Terancam Dipecat Partai

Caleg PAN di Lombok Tengah yang Pesta Sabu Terancam Dipecat Partai

Regional
Korban Jiwa Erupsi Gunung Marapi Jadi 23 Orang, 22 Berhasil Diidentifikasi

Korban Jiwa Erupsi Gunung Marapi Jadi 23 Orang, 22 Berhasil Diidentifikasi

Regional
Bantah Banjir Lahar Dingin di Tanah Datar, BPBD Sumbar: Itu Abu Vulkanik Dibawa Turun Hujan

Bantah Banjir Lahar Dingin di Tanah Datar, BPBD Sumbar: Itu Abu Vulkanik Dibawa Turun Hujan

Regional
Video Viral Kampus Poltekpar Palembang Jadi Tempat Dugem Mahasiswa

Video Viral Kampus Poltekpar Palembang Jadi Tempat Dugem Mahasiswa

Regional
Pelaku Pembunuhan Bos Mainan di Pemalang Ditangkap, Ternyata Pengusaha yang Terlilit Utang

Pelaku Pembunuhan Bos Mainan di Pemalang Ditangkap, Ternyata Pengusaha yang Terlilit Utang

Regional
Alfamart di Kendal Dibobol Maling, Pelaku Juga Bawa DRTV CCTV

Alfamart di Kendal Dibobol Maling, Pelaku Juga Bawa DRTV CCTV

Regional
Kronologi Pencurian Gading Kerajaan Nita Seharga Rp 1,5 Miliar di Sikka

Kronologi Pencurian Gading Kerajaan Nita Seharga Rp 1,5 Miliar di Sikka

Regional
Habitat Hiu Paus di Sumbawa Terancam Rusak, Pemprov NTB Terbitkan Pergub

Habitat Hiu Paus di Sumbawa Terancam Rusak, Pemprov NTB Terbitkan Pergub

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com