SURABAYA, KOMPAS.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jawa Timur dilarang cuti selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022 meski PPKM level 3 dibatalkan.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Timur Indah Wahyuni, cuti hanya diperbolehkan bagi ASN yang sakit dan melahirkan.
"Aturannya sudah jelas, ASN dilarang cuti mulai 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022," kata Indah saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).
Baca juga: Surabaya Mulai Vaksinasi Anak Usia 6-11 Tahun, Targetkan 227.000 Peserta dalam 2 Pekan
Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran Gubernur Jatim nomor 800/7840/204.3/2021 tentang Larangan Berpergian dan Mengajukan Cuti pada Hari Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Surat edaran tersebut, kata Indah, juga melarang perjalanan ke luar kota kecuali di wilayah aglomerasi.
"Kalau tugas luar kota harus ada izin resmi dari pimpinan," terangnya.
Selain itu, ASN juga dilarang menggelar perayaan malam Tahun Baru seperti pesta kembang api dan sejenisnya.
Baca juga: Berpotensi Sebabkan Banjir, Wawali Surabaya Minta Kali Jelidro Dikeruk
Sebagai ASN, Indah menuturkan, pegawai Pemprov Jawa Timur harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat untuk menekan peredaran Covid-19 selama masa libur Nataru.
BKD Provinsi Jawa Timur, kata, dia akan menerjunkan tim internal dan eksternal untuk memantau ASN Provinsi Jawa Timur selama masa libur tersebut.
"Sanksi ringan hingga paling berat akan menanti bagi siapapun ASN yang melanggar," jelasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.