Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 3 Bulan Penjara karena Beritakan Dugaan Korupsi di Palopo, Jurnalis Asrul Ajukan Banding

Kompas.com - 14/12/2021, 20:31 WIB
Amran Amir,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

PALOPO, KOMPAS.com - Muhammad Asrul, jurnalis berita.news mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar, merespons vonis 3 bulan penjara karena menulis dugaan korupsi di Palopo.

Pengajuan memori banding dilakukan Koalisi Advokat untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi, menyikapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palopo, pada nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp.

Perwakilan koalisi, Azis Dumpa dari LBH Makassar mengatakan, memori banding itu berisi PN Palopo menegaskan berita.news telah memenuhi ketentuan Standar Perusahaan Pers yang diatur dalam UU Pers.

Baca juga: Beritakan Kasus Dugaan Korupsi di Palopo, Jurnalis Asrul Divonis 3 Bulan Penjara

Kemudian memori itu juga menyoroti menolak dakwaan jaksa dan mengakui berita yang ditulis Asrul merupakan produk jurnalistik, sekaligus mengamini statusnya sebagai wartawan. Meski begitu, dia tetap divonis bersalah.

“Putusan itu merupakan preseden buruk bagi perlindungan kemerdekaan pers dan demokrasi. Sehingga diharapkan kiranya Majelis Hakim PT Makassar memberikan putusan yang melindungi kemerdekaan Pers,” kata Azis, dalam keterangan pers yang diterima, Selasa (14/12/2021).

Azis mengatakan, sejak awal pelapor salah dalam merujuk alamat situs media berita.news dengan menuliskannya beritanews.com.

Pada tindak pidana internet, ketepatan dan kecermatan menyebutkan alamat website yang diduga melanggar hukum adalah hal yang sangat esensial, karena halaman tersebut bagaikan sebuah locus tempat tindak pidana terjadi.

Azis menjelaskan, kesalahan nama website mempunyai konsekuensi hukum, di mana media Asrul dianggap tidak memenuhi syarat perusahaan dalam ketentuan UU Pers.

Pasalnya, Dewan Pers tidak dapat menindaklanjuti pengaduan publik karena laman yang dimaksud tidak bisa diakses.

Baca juga: Jurnalis Pemenang Nobel: Perang Rusia-Ukraina Bukanlah Hal Mustahil

"Kesalahan website yang dirujuk bahkan juga dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui surat dakwaannya,” ucap Azis.

Lanjut Azis, JPU tidak menerapkan Asas Lex Primaat/Privall yang artinya UU Pers harus didahulukan penerapannya dibandingkan KUHP.

Sementara Majelis Hakim PN Palopo melampaui kewenangan dengan menilai dan mengadili pelanggaran etik jurnalisitik, yang merupakan fungsi Dewan pers yang diamanatkan oleh UU Pers.

“Majelis hakim PN Palopo keliru menerapkan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE terhadap produk jurnalistik, berdasarkan SKB tentang Pedoman Implementasi UU ITE, Pasal 27 ayat (3) huruf l, dikecualikan untuk produk jurnalistik. Mejelis hakim PN Palopo keliru dalam memaknai produk jurnalistik yang menghakimi atau Trial By The Pers dan tidak menerapkan Asas praduga tak bersalah dalam kode etik jurnalistik,” ujar Azis.

Dia berujar, berdasarkan fakta-fakta yang telah disampaikan, Koalisi Advokat untuk Kebebaasan Pers dan Berekspresi mendesak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara di tingkat banding menjatuhkan putusan Membatalkan putusan PN Palopo.

Mereka juga meminta pengadilan tinggi menolak seluruh dakwaan terhadap Muhammad Asrul, dan menyatakan kasus tersebut merupakan sengketa Pers yang penyelesaiannya menggunakan UU Pers.

Baca juga: Solidaritas Jurnalis di Semarang untuk Nurhadi Korban Kekerasan Saat Liputan

“Selain itu Kapolri agar melaksanakan SKB Pedoman Implementasin UU ITE dan melakukan pembinaan terhadap jajarannya untuk tidak serampangan dalam menerapkan UU ITE, semua pihak agar tetap menjalankan upaya penyelesaian sengketa pemberitaan dengan mengunakan mekanisme dan ketentuan hukum dalam UU Pers,” tutur Azis.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, pada Selasa (23/11/2021) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palopo, Sulawesi Selatan, menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada seorang jurnalis bernama Muhammad Asrul.

Asrul terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangan seluruhnya dari tindak pidana yang dijatuhkan," kata Hasanuddin saat membacakan putusan, Selasa (23/11/2021).

Kasus hukum yang menimpa Asrul berawal saat ia menulis tiga berita soal dugaan korupsi. Ketiga berita tersebut yakni, Putra Mahkota Palopo Diduga 'Dalang' Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp 11 M yang terbit pada 10 Mei 2019.

Kemudian Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas yang terbit 24 Mei 2019, dan terakhir Jilid II Korupsi Jalan Lingkar Barat Rp 5 M, Sinyal Penyidik untuk Farid Judas? yang terbit 25 Mei 2019.

Baca juga: 2 Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo di Surabaya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Tak Berizin, Aktivitas Pengerukan Pasir oleh PT LIS di Lamongan Dihentikan

Regional
Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Saksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengaku Dilempar Pisau oleh Oknum Polisi

Regional
Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Dianggap Bertindak Asusila, PNS dan Honorer Bangka Barat Jalani Pemeriksaan Etik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com