Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kawal Kasus Pemerkosaan Santriwati, Kajati Jabar Turun Langsung dalam Persidangan Herry Wirawan

Kompas.com - 14/12/2021, 18:53 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Asep N Mulyana memastikan penanganan perkara kasus Herry Wiryawan akan ditangani secara profesional.

Asep bahkan akan turun langsung dalam persidangan.

"Insya Allah saya akan turun langsung dalam persidangan nanti untuk mengawal kasus ini," ucapnya di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (14/12/2021).

Dijelaskan, saat ini proses penanganan perkara sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dengan tahapan pemeriksaan saksi-saksi.

"Sebagai bukti dan komitmen kami untuk mempercepat kasus ini, kami melaksanakan sidang dua kali seminggu, berbeda dengan perkara lain yang hanya seminggu satu kali," ucapnya.

Baca juga: Jumlah Korban Pemerkosaan Herry Wirawan Simpang Siur, Atalia Duga Lebih dari 12 Orang

Terkait dugaan penyalahgunaan aliran dana bantuan sosial, Kejati Jabar akan mengakomodir dugaan tersebut.

"Sesuai prinsip hukum pidana, kami akan menginformasikan dalam satu penanganan terpadu, tentu nanti pada saat requisitor, tentu akan kami akomodir semua itu, tidak hanya menyangkut kekerasan seksual, tapi fisik dan ekonomi. Intinya, percayakan kepada kami," ucapnya.

Sementara itu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati mengatakan bahwa negara akan hadir mengawal kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wiryawan ini.

Berdasarkan komitmen itu, Kepala Kejati Jabar akan turun langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan tuntutan sebesar-besarnya kepada terdakwa.

"Kepala Kejati yang nanti akan turun langsung menjadi penuntut umum agar bisa mengawal kasus ini dan memberikan tuntutan seberat-beratnya kepada terdakwa, karena ini sudah menjadi kejahatan yang luar biasa dan tentunya memerlukan energi yang tentunya luar biasa juga dalam penanganan kasus ini, sehingga korban-korban itu mendapat keadilan," ucapnya.

Menurutnya, dalam kasus seksual ini perlu penanganan dari hulu, mulai dari pencegahan untuk meminimalkan kasus yang terjadi.

Seperti diketahui, Herry memperkosa 12 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Baca juga: Soal Kasus Herry Wirawan, Atalia Sebut Tak Perlu Sensasi tapi Solusi

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu. Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Truk yang Tabrak Belasan Kendaraan di Bawen Diduga Alami Rem Blong, Sopir Cuma Punya SIM A

Truk yang Tabrak Belasan Kendaraan di Bawen Diduga Alami Rem Blong, Sopir Cuma Punya SIM A

Regional
BP Batam Janji Tak Ada Pemaksaan Relokasi Pulau Rempang, Warga Minta Kejelasan

BP Batam Janji Tak Ada Pemaksaan Relokasi Pulau Rempang, Warga Minta Kejelasan

Regional
Kasus Kasat Lantas Polres Sikka Diduga Lecehkan IRT Berakhir Damai

Kasus Kasat Lantas Polres Sikka Diduga Lecehkan IRT Berakhir Damai

Regional
Perkelahian Antar-pemuda di Kupang, 1 Mahasiswa Tewas, 1 Terluka

Perkelahian Antar-pemuda di Kupang, 1 Mahasiswa Tewas, 1 Terluka

Regional
Kebakaran 5 Rumah di Banjarmasin, 2 Orang Tewas Terjebak Api

Kebakaran 5 Rumah di Banjarmasin, 2 Orang Tewas Terjebak Api

Regional
Horornya Kecelakaan Exit Tol Bawen Bermula Saat Bunyi Klakson Panjang Truk Terdengar

Horornya Kecelakaan Exit Tol Bawen Bermula Saat Bunyi Klakson Panjang Truk Terdengar

Regional
Mantan Walkot Suadi Yahya Kena Stroke di Lapas Lhokseumawe, Dilarikan ke Banda Aceh

Mantan Walkot Suadi Yahya Kena Stroke di Lapas Lhokseumawe, Dilarikan ke Banda Aceh

Regional
Buaya Muncul di Atas Keramba Nelayan Lombok Barat, BKSDA Lakukan Pemantauan

Buaya Muncul di Atas Keramba Nelayan Lombok Barat, BKSDA Lakukan Pemantauan

Regional
Eksekusi Lahan Sawit di Lampung, Tokoh Masyarakat Minta Berlangsung Damai

Eksekusi Lahan Sawit di Lampung, Tokoh Masyarakat Minta Berlangsung Damai

Regional
Logistik MotoGP 2023 Kloter Pertama Tiba di Sirkuit Mandalika

Logistik MotoGP 2023 Kloter Pertama Tiba di Sirkuit Mandalika

Regional
[POPULER REGIONAL] Daftar Korban Kecelakaan Tragis Bawen | Cerita Kaesang soal Nama 'Mawar'

[POPULER REGIONAL] Daftar Korban Kecelakaan Tragis Bawen | Cerita Kaesang soal Nama "Mawar"

Regional
Pasutri di Kalbar Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Diduga Korban Perampokan

Pasutri di Kalbar Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Diduga Korban Perampokan

Regional
Titik Api Masih Ditemukan di TPA Jatibarang Semarang, Pemadaman Gunakan Helikopter 'Water Bombing'

Titik Api Masih Ditemukan di TPA Jatibarang Semarang, Pemadaman Gunakan Helikopter "Water Bombing"

Regional
Pakar Undip Sebut Karimunjawa Bakal Tenggelam jika Tambak Udang Dibiarkan

Pakar Undip Sebut Karimunjawa Bakal Tenggelam jika Tambak Udang Dibiarkan

Regional
Lantik Tiga Pj Bupati, Pj Gubernur Jateng Sampaikan Pesan Ini

Lantik Tiga Pj Bupati, Pj Gubernur Jateng Sampaikan Pesan Ini

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com