LAMPUNG, KOMPAS.com - Kasus siswi SMP yang disetubuhi sebelum dibunuh oleh buruh bangunan, ternyata didalangi oleh teman korban sendiri.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, setelah lebih mendalami penyelidikan, satu orang tersangka kembali ditetapkan.
Tersangka itu berinisial S, seorang gadis remaja berusia 17 tahun yang merupakan teman korban.
"Yang bersangkutan (S) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Edwin saat dihubungi, Selasa (14/12/2021) sore.
Baca juga: Kisah Tragis Siswi SMP di Lampung, Diperkosa Buruh Bangunan lalu Dibunuh, Pelaku Ditangkap
Penetapan S sebagai tersangka ini menyusul setelah pihaknya menangkap MT (33) seorang buruh bangunan yang menjadi eksekutor pembunuhan tersebut.
Dalam pemeriksaan, MT mengaku dibayar oleh S sebesar Rp 500.000 untuk membunuh korban bernama PA (15) itu.
Sebelumnya tidak ada bukti lapangan sebagaimana Pasal 184 KUHP atas pernyataan MT, terkait S menyuruhnya membunuh korban.
Sehingga, S masih berstatus sebagai saksi ketika MT ditangkap dan diekspos ke publik.
"Sekarang S ini sudah menjadi tersangka, dan sedang didalami lagi," kata Edwin.
Sementara itu, Kapolsek Tanjung Bintang AKP Faria Arista mengungkapkan, pihak kepolisian sudah mengantongi bukti kuat keterlibatan S sebagai dalang pembunuhan itu.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.