Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kampus hingga pelaku dicopot dari jabatannya dan dikeluarkan dari kampus tempatnya mengajar.
"Ini jadi praktik baik pihak kampus ya karena setelah kejadian ini kampus langsung mengeluarkan pelaku, sehingga saat ini pelaku sudah tidak menjabat sebagai dosen lagi," ujar dia.
Menurutnya, korban saat ini masih mengalami trauma.
"Dari hasil konseling kebutuhan korban saat ini hanya pemulihan psikologis dan shelter untuk jauh dari pelaku," ujar dia.
Baca juga: Diduga Lecehkan 3 Mahasiswi Unsri, Dosen R Diperiksa Polda Sumsel, Bungkam Saat Ditanya Wartawan
Pihaknya berharap kepada pemerintah agar segera mengesahkan RUU TPKS untuk melindungi korban-korban kekerasan terhadap perempuan dan menghukum pelaku seadil-adilnya.
LRC-KJHAM mencatat ada 80 kasus kekerasan perempuan dengan jumlah korban sebanyak 120 orang selama tahun 2021.
Dari jumlah korban tersebut, ada 84 orang menjadi korban pelecehan seksual.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.