SEMARANG, KOMPAS.com - Seorang mahasiswa dari salah satu kampus swasta di Kota Semarang menjadi korban pelecehan seksual.
Pelakunya merupakan dosen pengampu mata kuliah yang memaksa korban agar mau melakukan hubungan seksual.
Pendamping korban dari Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM), Citra Ayu Kurniawati, mengatakan, korban dipaksa melakukan hubungan seksual dengan bujuk rayu dari pelaku selama kurun waktu setahun terakhir.
"Awalnya, pelaku dosen yang mengampu korban di semester 3, kemudian pelaku sering DM korban hingga berlanjut ke WA," kata Citra, kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).
Pelaku sering mengajak kencan dengan membelikan tiket perjalanan, nonton bioskop hingga barang-barang mewah.
Awalnya, korban menolak ajakan pelaku. Namun, pelaku selalu melakukan bujuk rayu kepada korban.
"Tadinya sebatas mahasiswa dan dosen, tapi lama kelamaan dengan modus yang digunakan pelaku, korban menjalin relasi pacaran dengan pelaku," ungkap Citra.
Saat pacaran, pelaku selalu memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dari tahun 2020-2021.
Lantas, korban melaporkan peristiwa tersebut karena selalu dipaksa memuaskan nafsu bejat pelaku yang sudah beristri tersebut.
Bahkan, korban juga mendapatkan ancaman nilainya akan sulit jika tak menuruti permintaan pelaku.
Korban pun menyadari dan ingin keluar dari hubungan gelap tersebut.
"Korban diancam hingga mendatangi kosan korban. Korban pun ingin mengakhiri hubungannya dengan pelaku," ujar dia.