Dia dipaksa oleh dosennya untuk berhubungah badan. Pelecehan terjadi dalam kurun waktu setahun terakhir.
Setelah kasus tersebut terbongkar, pihak kampus mengeluarkan dosen yang bersangkutan. Sementara korban fokus pemulihan psikilogis karena masih trauma.
Kirim pesan hingga rayu korban dengan barang mewah
Pendamping korban dari Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRCKJHAM), Citra Ayu Kurniawati, mengatakan, korban dipaksa melakukan hubungan seksual sejak setahun terakhir.
Menurutnya korban sudah berkeluarga dan memiliki istri. Ia mengenal korban setelah mengajar korban saat semester tiga.
Setelah itu pelaku kerap mengirim pesan ke korban.
"Awalnya, pelaku dosen yang mengampu korban di semester 3, kemudian pelaku sering DM korban hingga berlanjut ke WA," kata Citra, kepada Kompas.com, Senin (13/12/2021).
Tak hanya mengirim pesan. Pelaku juga sering mengajak korban kencan dan membelikan tiket perjalanan.
Pelaku juga kerap mengajak korban menonton bioskop hingga merayunya dengan barang-barang mewah.
Awalnya, korban menolak ajakan pelaku. Namun, pelaku selalu melakukan bujuk rayu kepada korban.
"Tadinya sebatas mahasiswa dan dosen, tapi lama kelamaan dengan modus yang digunakan pelaku, korban menjalin relasi pacaran dengan pelaku," ungkap Citra.
Saat itu korban diancam akan mendapatkan nilai jelek jika tak mau menuruti permintaan pelaku.
Ia terus dipaksa untuk memuaskan nafsu bejat pelaku. Korban pun menyadari dan ingin keluar dari hubungan gelap tersebut.
"Korban diancam hingga mendatangi kosan korban. Korban pun ingin mengakhiri hubungannya dengan pelaku," ujar dia.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke kampus hingga pelaku dicopot dari jabatannya dan dikeluarkan dari kampus tempatnya mengajar.
"Ini jadi praktik baik pihak kampus ya karena setelah kejadian ini kampus langsung mengeluarkan pelaku, sehingga saat ini pelaku sudah tidak menjabat sebagai dosen lagi," ujar dia.
Menurutnya, korban saat ini masih mengalami trauma.
"Dari hasil konseling kebutuhan korban saat ini hanya pemulihan psikologis dan shelter untuk jauh dari pelaku," ujar dia.
Pihaknya berharap kepada pemerintah agar segera mengesahkan RUU TPKS untuk melindungi korban-korban kekerasan terhadap perempuan dan menghukum pelaku seadil-adilnya.
LRC-KJHAM mencatat ada 80 kasus kekerasan perempuan dengan jumlah korban sebanyak 120 orang selama tahun 2021.
Dari jumlah korban tersebut, ada 84 orang menjadi korban pelecehan seksual.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Riska Farasonalia | Editor : Robertus Belarminus)
https://regional.kompas.com/read/2021/12/14/084400778/cerita-mahasiswi-dipaksa-berhubungan-badan-oleh-dosen-ancam-nilai-jelek