Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wartawan Gadungan Peras Warga hingga Rp 25 Juta, Berawal dari Kabar Perselingkuhan Korban

Kompas.com - 14/12/2021, 08:02 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MYD (39) dan DS (35), wartawan gadungan di Tulungagung, Jawa Timur diamankan polisi karena melakukan pemerasan.

Mereka meminta uang hingga Rp 25 juta kepada korban dengan ancaman akan memuat berita perselingkuhan yang dilakukan korban.

MYD merupakan warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep dan DS (35) warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

DS ditangkap di salah satu kamar hotel di Tulungagung. Sedangkan MYD ditangkap di rumahnya di Kabupaten Sumenep.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Wartawan Gadungan, Peras Korban hingga Rp 25 Juta

Korban transfer Rp 2 juta

Kasus tersebut berawal dari kabar perselingkuhan yang dilakukan oleh korban. Oleh DS, wartawan yang di lapangan, korban diancam melalui telepon.

Tersangka mengancam akan memuat banyak berita tentang perselingkuhan korban jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.

DS meminta korban supaya mentransfer uang kepada pelaku MYD yang berperan sebagai pimpinan redaksi sebesar Rp 25 juta.

Baca juga: Muncul Video Mesum di Garut, Pemeran Wanita Diduga Korban Pemerasan

"Melihat dugaan perselingkuhan, tersangka menghubungi korban hingga tindak pemerasan ini terjadi." jelas Kabag OPS Polres Trenggalek, AKP Jimmy Heryanto Manurung, Senin (13/12/2021).

Karena merasa terancam, korban mentransfer uang ke rekening MYD sebesar Rp 2 Juta sebagai awalan dan berjanji akan mentransfer lagi di kemudian hari.

Korban lantas merasa jadi korban pemerasan setelah pelaku menghubunginya terus menerus untuk menagih sisa uang yang diminta.Korban pun akhirnya melapor ke polisi.

“Karena ketakutan diancam, korban sempat mengirim uang ke rekening pelaku, sebesar Rp 2 juta,” katanya.

Baca juga: Pejabat Polda Maluku Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Masyarakat Diminta Tak Ragukan Polri

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan kartu tanda pengenal.
Polisi masih terus mengembangkan kasus itu karena diperkirakan masih ada korban lain yang belum melapor.

“Terus kami kembangkan, barangkasi masih ada korban lain yang belum melapor,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan kurungan penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

“Pelaku dijerat pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP,” jelas Arief.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Slamet Widodo | Editor : Andi Hartik)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Detik-detik Kecelakaan di Bawen: Usai Klakson Panjang Terdengar, Tabrakan Keras Terjadi

Detik-detik Kecelakaan di Bawen: Usai Klakson Panjang Terdengar, Tabrakan Keras Terjadi

Regional
Sepeda Motor Terbakar di SPBU Makassar, Diduga karena Gunakan Tangki 'Modifikasi'

Sepeda Motor Terbakar di SPBU Makassar, Diduga karena Gunakan Tangki "Modifikasi"

Regional
Kecelakaan Maut di Bawen, 4 Orang Tewas, 9 luka, Ada 4 Mobil dan 9 Motor yang Ditabrak Truk

Kecelakaan Maut di Bawen, 4 Orang Tewas, 9 luka, Ada 4 Mobil dan 9 Motor yang Ditabrak Truk

Regional
Kecelakaan Maut di Bawen, Saksi Sebut Suara Tabrakan Sangat Keras

Kecelakaan Maut di Bawen, Saksi Sebut Suara Tabrakan Sangat Keras

Regional
Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong di Balikpapan, Identitas Masih Diselidiki

Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong di Balikpapan, Identitas Masih Diselidiki

Regional
Saksi Mata Kecelakaan Maut Exit Bawen: Truk Tabrak 7 Mobil dan 7 Motor

Saksi Mata Kecelakaan Maut Exit Bawen: Truk Tabrak 7 Mobil dan 7 Motor

Regional
Kecelaaan Beruntun di Exit Tol Bawen, Truk yang Seruduk Puluhan Kendaraan Sempat Bunyikan Klakson

Kecelaaan Beruntun di Exit Tol Bawen, Truk yang Seruduk Puluhan Kendaraan Sempat Bunyikan Klakson

Regional
Mendagri Angkat Kadis PUPR NTB Jadi Pj Wali Kota Bima

Mendagri Angkat Kadis PUPR NTB Jadi Pj Wali Kota Bima

Regional
Ibu di Jambi Aniya Anak dengan Setrika Panas, Kesal karena Uang dari Suami Kurang

Ibu di Jambi Aniya Anak dengan Setrika Panas, Kesal karena Uang dari Suami Kurang

Regional
Hasil Otopsi Ungkap Luka Tembak Jadi Penyebab Meninggalnya Ajudan Kapolda Kaltara

Hasil Otopsi Ungkap Luka Tembak Jadi Penyebab Meninggalnya Ajudan Kapolda Kaltara

Regional
Direhabilitasi untuk PON 2024, Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh Akan Dirobohkan

Direhabilitasi untuk PON 2024, Stadion Harapan Bangsa Banda Aceh Akan Dirobohkan

Regional
DPR Aceh Soroti Penggunaan Anggaran Rp 1,2 Triliun untuk PON 2024

DPR Aceh Soroti Penggunaan Anggaran Rp 1,2 Triliun untuk PON 2024

Regional
2 Pemuda Korban Penembakan Orang Tak Dikenal di TTU Dirujuk ke Kupang

2 Pemuda Korban Penembakan Orang Tak Dikenal di TTU Dirujuk ke Kupang

Regional
Ajudan Kapolda Kaltara Tewas Diduga Tertembak Senjata Sendiri, Tinggalkan Istri yang Hamil Tua

Ajudan Kapolda Kaltara Tewas Diduga Tertembak Senjata Sendiri, Tinggalkan Istri yang Hamil Tua

Regional
Gudang Tiner di Semarang Terbakar, Helikopter 'Water Bombing' Dikerahkan

Gudang Tiner di Semarang Terbakar, Helikopter "Water Bombing" Dikerahkan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com