KOMPAS.com - MYD (39) dan DS (35), wartawan gadungan di Tulungagung, Jawa Timur diamankan polisi karena melakukan pemerasan.
Mereka meminta uang hingga Rp 25 juta kepada korban dengan ancaman akan memuat berita perselingkuhan yang dilakukan korban.
MYD merupakan warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep dan DS (35) warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
DS ditangkap di salah satu kamar hotel di Tulungagung. Sedangkan MYD ditangkap di rumahnya di Kabupaten Sumenep.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Wartawan Gadungan, Peras Korban hingga Rp 25 Juta
Kasus tersebut berawal dari kabar perselingkuhan yang dilakukan oleh korban. Oleh DS, wartawan yang di lapangan, korban diancam melalui telepon.
Tersangka mengancam akan memuat banyak berita tentang perselingkuhan korban jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.
DS meminta korban supaya mentransfer uang kepada pelaku MYD yang berperan sebagai pimpinan redaksi sebesar Rp 25 juta.
Baca juga: Muncul Video Mesum di Garut, Pemeran Wanita Diduga Korban Pemerasan
"Melihat dugaan perselingkuhan, tersangka menghubungi korban hingga tindak pemerasan ini terjadi." jelas Kabag OPS Polres Trenggalek, AKP Jimmy Heryanto Manurung, Senin (13/12/2021).
Karena merasa terancam, korban mentransfer uang ke rekening MYD sebesar Rp 2 Juta sebagai awalan dan berjanji akan mentransfer lagi di kemudian hari.
Korban lantas merasa jadi korban pemerasan setelah pelaku menghubunginya terus menerus untuk menagih sisa uang yang diminta.Korban pun akhirnya melapor ke polisi.
“Karena ketakutan diancam, korban sempat mengirim uang ke rekening pelaku, sebesar Rp 2 juta,” katanya.
Baca juga: Pejabat Polda Maluku Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Masyarakat Diminta Tak Ragukan Polri
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan kartu tanda pengenal.
Polisi masih terus mengembangkan kasus itu karena diperkirakan masih ada korban lain yang belum melapor.
“Terus kami kembangkan, barangkasi masih ada korban lain yang belum melapor,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan kurungan penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
“Pelaku dijerat pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP,” jelas Arief.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Slamet Widodo | Editor : Andi Hartik)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.