Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wartawan Gadungan Peras Warga hingga Rp 25 Juta, Berawal dari Kabar Perselingkuhan Korban

Kompas.com - 14/12/2021, 08:02 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MYD (39) dan DS (35), wartawan gadungan di Tulungagung, Jawa Timur diamankan polisi karena melakukan pemerasan.

Mereka meminta uang hingga Rp 25 juta kepada korban dengan ancaman akan memuat berita perselingkuhan yang dilakukan korban.

MYD merupakan warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep dan DS (35) warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

DS ditangkap di salah satu kamar hotel di Tulungagung. Sedangkan MYD ditangkap di rumahnya di Kabupaten Sumenep.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Wartawan Gadungan, Peras Korban hingga Rp 25 Juta

Korban transfer Rp 2 juta

Kasus tersebut berawal dari kabar perselingkuhan yang dilakukan oleh korban. Oleh DS, wartawan yang di lapangan, korban diancam melalui telepon.

Tersangka mengancam akan memuat banyak berita tentang perselingkuhan korban jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.

DS meminta korban supaya mentransfer uang kepada pelaku MYD yang berperan sebagai pimpinan redaksi sebesar Rp 25 juta.

Baca juga: Muncul Video Mesum di Garut, Pemeran Wanita Diduga Korban Pemerasan

"Melihat dugaan perselingkuhan, tersangka menghubungi korban hingga tindak pemerasan ini terjadi." jelas Kabag OPS Polres Trenggalek, AKP Jimmy Heryanto Manurung, Senin (13/12/2021).

Karena merasa terancam, korban mentransfer uang ke rekening MYD sebesar Rp 2 Juta sebagai awalan dan berjanji akan mentransfer lagi di kemudian hari.

Korban lantas merasa jadi korban pemerasan setelah pelaku menghubunginya terus menerus untuk menagih sisa uang yang diminta.Korban pun akhirnya melapor ke polisi.

“Karena ketakutan diancam, korban sempat mengirim uang ke rekening pelaku, sebesar Rp 2 juta,” katanya.

Baca juga: Pejabat Polda Maluku Diduga Terlibat Kasus Pemerasan, Masyarakat Diminta Tak Ragukan Polri

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan kartu tanda pengenal.
Polisi masih terus mengembangkan kasus itu karena diperkirakan masih ada korban lain yang belum melapor.

“Terus kami kembangkan, barangkasi masih ada korban lain yang belum melapor,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan kurungan penjara maksimal enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

“Pelaku dijerat pasal 45 ayat (4) jo pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 KUHP,” jelas Arief.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Slamet Widodo | Editor : Andi Hartik)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Seorang Nenek Jatuh dan Diseret Jambret di Pekanbaru, 2 Pelaku Ditangkap

Regional
Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Kronologi Operator Ekskavator di Tanah Datar Terseret Lahar Dingin Saat Bekerja

Regional
Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Viral, Video Pedagang Duku Dipalak dan Tas Dirampas Preman di Lampung Tengah

Regional
Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com