TRENGGALEK, KOMPAS.com - Dua pelaku pemerasan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur ditangkap polisi. Keduanya bersekongkol melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai wartawan.
Dengan cara mengaku wartawan itu, kedua pelaku yang berinsial MYD (39) dan DS (35) mengancam dan meminta uang sebesar Rp 25 juta kepada korban.
MYD merupakan warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep dan DS (35) warga Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Kabag OPS Polres Trenggalek, AKP Jimmy Heryanto Manurung mengatakan, kedua wartawan gadungan itu memeras korban dengan mengancam akan memuat berita tentang perselingkuhannya.
“Para pelaku ini kini ditahan di Polres Trenggalek, menjalani proses hukum,” kata Jimmy saat merilis kasus tersebut, Senin (13/12/2021).
Baca juga: 3 Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi Dibekuk Aparat Polres Trenggalek
Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Arief Rizki Wicaksana menjelaskan, kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Pelaku DS sebagai wartawan di lapangan dan berperan melakukan ancaman. Sedangkan MYD berperan sebagai pimpinan redaksi.
“Kedua tersangka diketahui secara bersama-sama melakukan pemerasan terhadap korban disertai kalimat ancaman,” kata Arief.
Mengancam dan Meminta Transfer
Arief menjelaskan, kasus ini bermula ketika korban diancam oleh tersangka berinisial DS melalui sambungan telepon. Tersangka mengancam akan memuat banyak berita tentang perselingkuhan korban jika tidak memberikan sejumlah uang yang diminta.
DS meminta korban supaya mentransfer uang kepada pelaku MYD sebesar Rp 25 Juta.
"Melihat dugaan perselingkuhan, tersangka menghubungi korban hingga tindak pemerasan ini terjadi." jelas Arief.