Kata Faria, dari pemeriksaan terhadap tersangka MT, diketahui pembunuhan itu terjadi pada Selasa (30/11/2021) tengah malam.
“Sedangkan jasad korban baru ditemukan pada 5 Desember 2021,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih menyelidiki motif pembunuhan yang dilakukan pelaku. Sebab, MT menyebut satu nama yang memberikan perintah untuk membunuh korban.
“Tersangka masih kita tahan dan kita sedang dalami kasus ini,” ujarnya.
Baca juga: 5 Fakta yang Berhasil Diungkap dari Kasus Sate Sianida
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan.
Atas perbuatannya, tersangka MT kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 2016 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya pidana mati,” tegasnya.
Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.