KOMPAS.com - Nani Apriliani Nurjaman, terdakwa kasus sate sianida yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10), anak kedua dari Bandiman, seorang pengemudi ojek online (Ojol) pada Minggu (25/4/2021) lalu, divonis 16 tahun penjara.
Majelis hakim menilai perbuatan Nani telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dengan putusan itu, kuasa hukum terdakwa Nani akan mengajukan banding. Sementara, keluarga korban sate sianida menganggap hukuman 16 tahun itu terlalu ringan.
Lalu, bagaimana awal terungkapnya kasus sate sianida ini?
Berikut Kompas.com rangkum kasus sate sianida yang menewaskan anak driver ojol:
Kasus sate sianida ini sendiri berawal dari Bandiman menerima orderan tanpa aplikasi dari Nani di Jalan Gayam, Kota Yogtakarta, pada Minggu (25/4/2021) lalu.
Bandiman kemudian mengantarkan bungkusan makanan ke Tomi yang merupakan anggota Polresta Yogyakarta.
Namun, makanan itu ditolak oleh keluarga Tomi karena tak kenal pengirimnya yang disebut Hamid dari Pakualaman.
Oleh Bandiman, sate dan snack itu dibawa pulang dan disantap keluarganya. Nahas, Naba Faiz Prasetya (10), anak kedua Bandiman, kolaps ketika memakan bumbu sate bersama lontong.
"Sampai sana sepi dan saya telepon Pak Tomi. Saya bilang dari Gojek, ini ada paket takjil dari Pak Hamid di Pakualaman. Nah, Pak Tomi bilang saya tidak merasa punya teman yang namanya Hamid (asal) Pakualaman. Apalagi sahabat apa saudara tidak punya, lalu saya telepon ibunya (istri Tomi) dan ternyata juga tidak kenal," kata Bandiman.
Kemudian, sate sianida tersebut dibawa pulang oleh Bandiman dan disantap keluarganya.
Saat itu Bandiman dan anak pertamanya hanya menyantap dua tusuk sate tanpa bumbu. Sementara isttinya, Titik Rini (33) dan anaknya, Naba menyantap sate bersama bumbunya.
Setelah menyantap, Titik dan Naba merasa pahit dan tiba-tiba langsung tergeletak. Lalu dibawa ke RSUD Kota Yogyakarta.