KOMPAS.com - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Lampung, berinisial PA (15), ditemukan tewas tanpa busana di dalam rumah kosong di Desa Sabah Balau, Lampung Selatan, pada Minggu (5/12/2021) lalu.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan, jasad korban pertama kali ditemukan seorang warga yang mengambil kayu di lokasi. Saat itu, saksi mencium bau tidak sedap dari lantai dua rumah tersebut.
"Ketika dicek, tubuh korban sudah dikerubuti belatung,” kata Edwin dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Bripka IS Diduga Hamili Istri Tahanan dan Dilaporkan ke Propam, Ini Kata Polda Sumsel
Di lokasi kejadian, tidak ditemukan identitas korban. Setelah melakukan serangkain pemeriksaan, polisi akhirnya berhasil mengungkap identitas korban. Korban diketahui berinisial PA, seorang siswi SMP.
“Setelah penyelidikan, akhirnya diketahui identitas korban dan dari hasil autopsi diketahui korban meninggal karena dibunuh,” ungkapnya.
Baca juga: Akhir Pelarian Wanita Pemeran Video Porno di Bandara YIA, Ditangkap di Bandung, Kini Jadi Tersangka
Polisi yang mengetahui korban dibunuh kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dan menangkap pelaku pelaku yang membunuh korban.
“Tersangka pembunuhan ini berinisial MT alias DN, usia 33 tahun warga Bandar Lampung,” ujarnya.
Pelaku, lanjut Edwin, ditangkap tim gabungan pada Senin, (13/12/2021) sekitar pukul 02.00 WIB.
Baca juga: Buruh Bangunan Bunuh Siswi SMP, Korban Sempat Disetubuhi Pelaku
Polisi masih melakukan pemeriksaan terkait modus pembunuhan yang dilakukan MT dengan membawa korban ke rumah kosong
Di rumah kosong tersebut, korban terlebih dahulu disetubuhi pelaku dan baru dibunuh.
“Kepala korban dibenturkan ke lantai hingga meninggal dunia. Setelah memastikan korban tewas, tersangka pergi melarikan diri,” kata Kapolsek Tanjung Bintang AKP Faria Arista.
Baca juga: Kronologi Fortuner Tabrak Truk di Tol Ngawi hingga Mengakibatkan 1 Orang Tewas, Diduga Sopir Ngantuk
Kata Faria, dari pemeriksaan terhadap tersangka MT, diketahui pembunuhan itu terjadi pada Selasa (30/11/2021) tengah malam.
“Sedangkan jasad korban baru ditemukan pada 5 Desember 2021,” ujarnya.
Saat ini, polisi masih menyelidiki motif pembunuhan yang dilakukan pelaku. Sebab, MT menyebut satu nama yang memberikan perintah untuk membunuh korban.
“Tersangka masih kita tahan dan kita sedang dalami kasus ini,” ujarnya.
Baca juga: 5 Fakta yang Berhasil Diungkap dari Kasus Sate Sianida
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan.
Atas perbuatannya, tersangka MT kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 2016 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukumannya pidana mati,” tegasnya.
Baca juga: Ayah di Lampung Perkosa Anak Kandung Selama 13 Tahun, Terungkap Setelah Korban Menikah
(Penulis : Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor : Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.