KOMPAS.com - Seorang oknum polisi di Sumatera Selatan, berinisial Bripka IS (39), dilaporkan ke Propam Polda Sumsel atas dugaan menghamili seorang istri tahanan berinisial IN (20).
Diketahui, IN adalah istri FP (59), tahanan kasus narkoba di LP Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Korban dipaksa Bripka IS berhubungan badan karena diancam akan memindahkan suaminya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan.
Akibat perbuatan itu, N dilaporkan tengah hamil dua bulan.
Terkait dengan itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Supriadi mengaku belum mengetahuinya.
"Akan saya cek dulu laporannya," singkat Supriadi.
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi di Sumsel Diduga Hamili Istri Tahanan hingga Dilaporkan ke Propam
Kasus ini terkuak setelah dua orang kuasa hukum FP yang merupakan suami dari IN membuat laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan, pada Jumat (10/12/2021).
Kuasa Hukum FP, Feodor Novikov Denny mengatakan, kliennya saat ini masih menjalani masa tahanan di Lapas Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Saat kliennya mengetahui apa yang dialami istrinya, kata Feodor, ia pun diminta FP untuk melaporkan Bripka IS ke Propam Polda Sumsel.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Hamili Istri Tahanan, Sempat Ancam Pindahkan Suami ke Nusa Kambangan
Laporan itu, sambung Feodor, telah diterima dengan nomor aduan Bid Propam Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/33/YAN.2.5/X/2021/YANDUAN.
"Bripka IS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Feodor, melalui sambungan telepon, Sabtu (11/12/2021).
"Bahkan dari pengakuan IN, setelah dua minggu dari perbuatan itu, dia positif hamil. Sekarang usia kandungnya memasuki sekitar 2 bulan," sambung Feodor, dikutip dari TribunSumsel.com.
Dikutip dari TribunSumsel.com, perkenalan IN dengan Brigadir IS berawal saat istri oknum polisi tersebut mengadaikan surat tanah kepada korban.
Baca juga: Fakta Polisi Gadungan Berpangkat AKBP, Mantan Napi Pemerkosaan, Jadi Tersangka
Feodor mengatakan, dari pengakuan IN, hubungan itu dilakukan di bawah tekanan. Sebab, Bripka IS mengancam akan memindahkan suaminya ke Lapas Nusakambangan.
Masih kata Feodor, IN yang tak ingin suaminya dipindah ke Nusakambangan lalu menyanggupi permintaan Bripka IS untuk melakukan hubungan badan sehingga keduanya pun berangkat menuju ke Palembang.
Kata Feodor, IN mau diajak ke Palembang oleh Bripka dengan alasan jalan-jalan.
"Alasannya IN ini mau dibawa jalan-jalan oleh Bripka IS ke Palembang. Lalu mereka menginap dan memesan dua kamar di hotel. Satu untuk Bripka IS dan satu kamar lagi untuk IN bersama temannya," ujar dia.
Saat berada di hotel itulah, Bripka IS pun melancarkan aksinya tersebut sampai akhirnya peristiwa ini terbongkar.
"Kejadian ini juga kami dapatkan dari teman-teman korban yang ikut," ujarnya.
Feodor mengungkapkan, atas laporan yang dibuat kliennya, Bripka IS dijadwalkan menjalani sidang etik pada Senin (13/12/2021).
"Tentunya kita berharap ada hukuman tegas terhadap terlapor," kata Feodor dikutip dari TribunSumsel.com.
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Robertus Belarminus, Rachmawati)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Bripka IS Diduga Tiduri Istri Tahanan Narkoba Sampai Hamil, Dilaporkan Korban ke Propam Polda Sumsel
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.