Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Polemik Kepemilikan Underpass Banjarsari, Bupati Tanah Bumbu: Jembatan adalah Aset Daerah

Kompas.com - 11/12/2021, 12:53 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Polemik kepemilikan sah underpass maupun overpass di Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, terus bergulir.

Jembatan khusus tersebut hingga saat ini masih diperebutkan antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu dengan perusahaan tambang PT Toudano Mandiri Abadi (TMA) serta pihak ketiga lainnya sebagai lintasan angkutan batubara menuju pelabuhan.

Sikap saling klaim tersebut pun mengganggu hubungan kedua belah pihak. Untuk membuktikan keabsahan jembatan diperlukan dokumen resmi hitam di atas putih.

Adapun Pemkab Tanah Bumbu membeberkan bukti autentik berupa surat berita acara serah terima dari PT Borneo Indobara (BIB) sebagai bagian dari program corporate social responsibility (CSR).

Baca juga: Lewat Sistem Hibah, Pemkab Tanah Bumbu Ajak Perusahaan Dongkrak Penghasilan Daerah

Namun, beberapa waktu terakhir terdapat satu korporasi mengklaim sebagai pemilik overpass tersebut sehingga terbebas dari kewajiban retribusi.

Tak ingin aset daerah itu diakui pihak lain, Bupati Tanah Bumbu Zairullah Azhar menegaskan bahwa underpass dan overpass tersebut merupakan milik daerah.

"Saya saya menghubungi pihak PT BIB (pemberi hibah) membenarkan. Bahkan, pada fisik bangunan underpass terpajang logo kabupaten dan tertulis CSR PT BIB secara permanen. Perlu diingat jembatan adalah aset daerah," ujar Zairullah dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Sabtu (11/12/2021).

Karena itu, pihaknya akan segera turun tangan mengawasi dan melakukan pembinaan. Pasalnya, konstruksi underpass dinilai rawan membahayakan pengguna jalan.

Baca juga: UU Minerba Bikin Penghasilan Daerah Minim, Anggota DPD RI Minta Kewenangan Pertambangan Dikembalikan ke Daerah

Hal itu karena jembatan umum tersebut posisinya berada di bawah jembatan lintasan angkutan batu bara.

"Sangat rawan sehingga berisiko terjadi berbagai hal, termasuk kecelakaan," jelasnya.

Zairullah menambahkan, sebagai bentuk tanggung jawab kepemilikan, pemerintah daerah (pemda) akan melakukan pemeliharaan dan pengawasan. Pengelolaan jembatan pun mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemda Tanah Bumbu akan memberlakukan aturan-aturan, termasuk biaya yang harus dikeluarkan perusahaan yang melintasi aset daerah itu," tegasnya.

Baca juga: Status UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat Jadi Angin Segar bagi Daerah

Adapu aturan resmi tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus.

"Selain iti, ada pula aturan kewenangan daerah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)," tambahnya.

Dengan demikian, bagi jalan khusus yang dipergunakan secara umum untuk angkutan tertentu wajib mendapatkan izin dari bupati jika lokasi operasionalnya berada dalam wilayah kabupaten.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com