Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Polemik Kepemilikan Underpass Banjarsari, Bupati Tanah Bumbu: Jembatan adalah Aset Daerah

Kompas.com - 11/12/2021, 12:53 WIB
Yakob Arfin Tyas Sasongko,
A P Sari

Tim Redaksi

"(Aturan) bersifat wajib. Perusahaan juga pasti sangat memahami kalau mereka punya tanggung jawab mendapatkan keuntungan di sini (Tanah Bumbu). Karena itu, mari ikut serta memelihara aset daerah ini," ujarnya.

Baca juga: Komisi III DPRD Kalsel Setuju Kewenangan Pajak Pertambangan Dikendalikan Pemda

Sosialisasi pemda

Terkait perusahaan yang belum bersedia merealisasikan peraturan tersebut, bupati mengaku akan melakukan sosialisasi dan edukasi.

"Kita mengundang bertemu serta berddiskusi sekaligus memberikan pemahaman apa langkah tegas yang akan diambil pemda," lanjutnya.

Pasalnya, dalam regulasi tersebut telah ditetapkan sebagai kewajiban yang patut ditaati sehingga tidak dapat diabaikan.

Hal itu berlaku untuk seluruh perusahaan yang masuk dalam kategori yangsebagaimana tercantum dalam peraturan tersebut. Terdapat puluhan perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanah Bumbu.

Baca juga: Bupati Banjar Akui PAD Berkurang akibat UU Minerba

"Kami targetkan dalam minggu-minggu ini sudah clear sehingga awal tahun sudah masuk dan bisa dipergunakan pembiayaan pembangunan. Hal itu mencakup pembangunan jalan, rumah sakit, atau bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat," jelasnya.

Ia menambahkan, nilai total biaya pembangunan cukup besar. Terlebih, saat ini Pemkab Tanah Bumu tengah defisit anggaran.

"Ini juga banyak persoalan yang terjadi termasuk dampak sosial, kesehatan, dan dampak lainnya yang menjadi efek operasional perusahaan pertambangan ini," tandasnya.

Zairulla berharap, perusahaan dapat bersinergi untuk menuntaskan polemik tersebut. Dengan begitu, pemda dapat fokus melakukan pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat.

Baca juga: Lekrindo Sebut UU Minerba Miskinkan Daerah

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Tanah Bumbu Subhansyah menjelaskan, jika pelaksanaan berita acara serah terima hibah aset underpass Banjarsari berlangsung pada 6 September 2019.

Dalam berita acara tersebut tertulis bahwa pihak PT BIB menyerahkan hasil pembangunan underpass kepada Pemkab Tanah Bumbu melalui Dinas PUPR.

"Kedua pihak menandatangani berita acara tersebut. Adapun pihak perusahaan diwakili oleh Riadi Simka Pinem selalu Kepala Teknik Tambang PT BIB. Dokumen aslinya kami yang memengang dan menyimpan. Berita acara ini bukti kepemilikan pemda atas underpass tersebut sebagai aset daerah," jelasnya.

Klaim pihak perusahaan

Sebelumnya, Manajer Perizinan PT TMA Budiman menyikapi polemik underpass Banjarsari di Kecamatan Angsana secara datar.

Baca juga: UU Minerba Dinilai Rugikan Daerah, KAKI Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kalsel

Ia tak menampik jika pemkab mengklaim Simpang Telkom sebagai aset daerah. Namun, Budiman memiliki pandangan berbeda.

Budiman menilai, jalan akses masyarakat tersebut merupakan milik perusahaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com