Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS DAERAH

Bupati Banjar Akui PAD Berkurang akibat UU Minerba

Kompas.com - 26/11/2021, 09:50 WIB
A P Sari

Penulis

KOMPAS.com – Bupati Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) Saidi Mansyur mengaku bahwa pemberlakuan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) membuat pendapatan asli daerah (PAD) Banjar turun drastis.

"Pendapatan menurun karena ada beberapa sumber yang hilang sehingga terjadi penurunan pendapatan,” ujar Saidi, dikutip dari keterangan pers resminya, Jumat (26/11/2021).

Seperti diketahui, UU Minerba tentang Pajak dan Retrbusi Daerah Nomor 10 Tahun 2021 atau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) lalu membuat pemerintah daerah (pemda) kehilangan kewenangan untuk mengatur sumber daya alam (SDA) di daerah.

Sebab, segala pajak dan retribusi tambang kini sepenuhnya dikelola oleh pemerintah pusat.

Baca juga: KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Terkait Sejumlah Proyek di Dinas PUPR Kota Banjar

Selain menyoroti PAD yang berkurang, Saidi mengungkapkan bahwa mulai banyak persoalan lain yang muncul setelah UU Minerba diberlakukan.

Salah satunya, kata dia, adalah persoalan kendaraan tambang yang kini bisa beroperasi di jalan-jalan kabupaten.

Menurutnya, hal itu membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar bingung untuk memberikan tindakan, karena kewenangan berada di tangan pemerintah pusat.

"Beban dan dampak negatif persoalan akibat pertambangannya tetap dan Pemkab Banjar kesulitan menangani karena kewenangan pengawasan di pusat," ungkapnya.

Dengan adanya berbagai persoalan tersebut, Saidi berharap bahwa UU Minerba bisa ditinjau ulang.

Baca juga: UU Minerba Dinilai Rugikan Daerah, KAKI Unjuk Rasa di Kantor DPRD Kalsel

“Setidaknya berikan sebagian kewenangan pengelolaan untuk pemerintah daerah,” ujarnya.

Sampai sekarang, Saidi mengaku bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas segala permasalahan yang ada.

"Tentunya kami sangat berharap agar sebagian kewenangan dikembalikan atau ada regulasi agar pemerintah daerah memiliki kewenangan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com