Menurutnya kasus ini terungkap setelah salah satu orangtua korban yang berusia 9 tahun melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 27 November 2021.
"Ada satu korban yang merupakan murid korban bercerita kepada orangtuanya. Kemudian setelah pengembangan, kami cek teman-temannya ternyata mengalami hal serupa. Total jadi 15 anak, ada yang satu kelas, ada yang lain kelas," ujar Rifeld.
Baca juga: Pengakuan Guru Agama Cabuli 15 Siswi di Cilacap: Saya Hanya Sebatas Main-main, Nafsu...
Sementara itu pelaku pencabulan, MAHY mengaku melakukan perbuatan bejat itu lantaran tak dapat menahan nafsu.
"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," kata tersangka di hadapan awak media saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Kamis (9/12/2021).
Guru agama sekolah dasar itu mengaku khilaf melakukan perbuatan bejat itu pada belasan siswinya yang masih di bawah umur.
Ia juga meminta maaf kepada para korbannya.
Baca juga: Guru Agama di Cilacap Cabuli 15 Siswinya, Dilakukan Dalam Kelas Saat Jam Istirahat
"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," ujar tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.