Salin Artikel

Sudah 18 Tahun Mengajar, Ini Fakta Kasus Pencabulan 15 Siswi oleh Guru Agama di Cilacap

Pria yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) ini diduga mencabuli 15 siswinya sejak September 2021.

Dari keterangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Sadmoko Danardono, MAHY ternyata sudah 18 tahun mengajar.

Pelaku  sempat ditempatkan di sekolah lain sebelum akhirnya mengajar di SD yang ada di Kecamatan Patimuan.

Menurut Sadmoko, pelaku terancam dipecat dari ASN dan pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.

"Untuk masalah kepegawaian mengikuti saja ancaman hukumannya, atau putusannya berapa nanti. Kan ada sanksinya, yang terakhir (terberat) bisa diberhentikan dengan tidak hormat," kata Sadmoko saat dihubungi, Jumat (10//12/2021).

"Saat jam istirahat korban diminta tetap di dalam kelas. Tersangka kemudian melakukan perbuatan itu dengan iming-iming akan memberi nilai bagus dalam hal pendidikan agama," kata Rifeld.

Ia juga mengatakan jika tersangka sebenarnya telah berkeluarga dan memiliki anak. Menurutnya polisi sempat kesulitan untuk menggali keterangan dari para korban.

"Ada beberapa yang memang takut untuk menyampaikan, dalam arti ketika ditanya harus betul-betul didampingi orangtua," kata Rifeld, saat dihubungi, Kamis (9/12/2021).

Rifeld mengatakan, secara umum kondisi fisik para korban terlihat baik-baik saja.

"Hanya ketika ditanya memang agak kesulitan menyampaikan," ujar Rifeld.

Dia menuturkan, saat ini para korban tetap bersekolah seperti biasa.

Namun untuk menghilangkan trauma para korban, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Cilacap terus melakukan pendampingan psikologis.

Pendampingan tersebut juga melibatkan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap.

Menurutnya kasus ini terungkap setelah salah satu orangtua korban yang berusia 9 tahun melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 27 November 2021.

"Ada satu korban yang merupakan murid korban bercerita kepada orangtuanya. Kemudian setelah pengembangan, kami cek teman-temannya ternyata mengalami hal serupa. Total jadi 15 anak, ada yang satu kelas, ada yang lain kelas," ujar Rifeld.

"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," kata tersangka di hadapan awak media saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Kamis (9/12/2021).

Guru agama sekolah dasar itu mengaku khilaf melakukan perbuatan bejat itu pada belasan siswinya yang masih di bawah umur.

Ia juga meminta maaf kepada para korbannya.

"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," ujar tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Robertus Belarminus)

https://regional.kompas.com/read/2021/12/10/135900478/sudah-18-tahun-mengajar-ini-fakta-kasus-pencabulan-15-siswi-oleh-guru-agama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke