KOMPAS.com - MAHY (51), guru agama sekolah dasar di Cilacap, Jawa Tengah ditangkap polisi karena kasus pencabulan.
Pria yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) ini diduga mencabuli 15 siswinya sejak September 2021.
Dari keterangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Sadmoko Danardono, MAHY ternyata sudah 18 tahun mengajar.
Baca juga: Kondisi 15 Siswi SD Korban Pencabulan Guru Agama di Cilacap
Pelaku sempat ditempatkan di sekolah lain sebelum akhirnya mengajar di SD yang ada di Kecamatan Patimuan.
Menurut Sadmoko, pelaku terancam dipecat dari ASN dan pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.
"Untuk masalah kepegawaian mengikuti saja ancaman hukumannya, atau putusannya berapa nanti. Kan ada sanksinya, yang terakhir (terberat) bisa diberhentikan dengan tidak hormat," kata Sadmoko saat dihubungi, Jumat (10//12/2021).
Baca juga: Berstatus ASN, Guru Agama yang Cabuli 15 Siswi di Cilacap Terancam Dipecat
"Saat jam istirahat korban diminta tetap di dalam kelas. Tersangka kemudian melakukan perbuatan itu dengan iming-iming akan memberi nilai bagus dalam hal pendidikan agama," kata Rifeld.
Ia juga mengatakan jika tersangka sebenarnya telah berkeluarga dan memiliki anak. Menurutnya polisi sempat kesulitan untuk menggali keterangan dari para korban.
Baca juga: 15 Siswi SD Korban Pencabulan Guru Agama di Cilacap Alami Trauma
"Ada beberapa yang memang takut untuk menyampaikan, dalam arti ketika ditanya harus betul-betul didampingi orangtua," kata Rifeld, saat dihubungi, Kamis (9/12/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.