KULON PROGO, KOMPAS.com– Polisi menangkap penyebar foto dan rekaman video call yang bermuatan pornografi.
Pelaku yang berinisial IG (26) tidak berkutik saat ditangkap di rumahnya, Pedukuhan VI Kalurahan Kanoman, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dari tangannya, polisi menyita beberapa bukti, termasuk handphone miliknya.
“Polisi telah menangkap seorang DPO atas kasus penyebaran foto dan video call asusila,” kata Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kulon Progo Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui keterangan singkat, Jumat (10/12/2021).
Jeffry mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian upaya bersama Reserse Mobile Polres Magetan menangani kasusnya. IG juga buronan Polres Magetan.
Semua bermula ketika IG berkenalan dengan korbannya di Facebook.
Dari berkenalan hingga memulai hubungan, IG menggunakan akun yang bukan nama aslinya.
Hubungan mereka semakin intens meski via dunia maya. Mereka sampai saling tukar foto.
Tak lama kemudian korban mengakhiri hubungan tersebut.
Baca juga: Jebak 7 Perempuan Kerja Video Call Sex, Pemuda Dilaporkan karena Ancam Sebar Foto Korban
IG kesal dan tidak ingin diputus, lantas menyebarkan foto dan rekaman video bermuatan pornografi milik korban itu ke berbagai platform media sosial.
Foto dan video itu kemudian tersebar di wilayah Jawa Timur.