Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 18 Tahun Mengajar, Ini Fakta Kasus Pencabulan 15 Siswi oleh Guru Agama di Cilacap

Kompas.com - 10/12/2021, 13:59 WIB
Editor Rachmawati

KOMPAS.com - MAHY (51), guru agama sekolah dasar di Cilacap, Jawa Tengah ditangkap polisi karena kasus pencabulan.

Pria yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) ini diduga mencabuli 15 siswinya sejak September 2021.

Dari keterangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Sadmoko Danardono, MAHY ternyata sudah 18 tahun mengajar.

Baca juga: Kondisi 15 Siswi SD Korban Pencabulan Guru Agama di Cilacap

Pelaku  sempat ditempatkan di sekolah lain sebelum akhirnya mengajar di SD yang ada di Kecamatan Patimuan.

Menurut Sadmoko, pelaku terancam dipecat dari ASN dan pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.

"Untuk masalah kepegawaian mengikuti saja ancaman hukumannya, atau putusannya berapa nanti. Kan ada sanksinya, yang terakhir (terberat) bisa diberhentikan dengan tidak hormat," kata Sadmoko saat dihubungi, Jumat (10//12/2021).

Baca juga: Berstatus ASN, Guru Agama yang Cabuli 15 Siswi di Cilacap Terancam Dipecat

Dimingi-imingi nilai bagus

Ilustrasi korban SHUTTERSTOCK/DOIDAM 10 Ilustrasi korban
Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba mengungkapkan, tersangka merayu para korban yang masih di bawah umur dengan iming-iming akan diberi nilai yang bagus.

"Saat jam istirahat korban diminta tetap di dalam kelas. Tersangka kemudian melakukan perbuatan itu dengan iming-iming akan memberi nilai bagus dalam hal pendidikan agama," kata Rifeld.

Ia juga mengatakan jika tersangka sebenarnya telah berkeluarga dan memiliki anak. Menurutnya polisi sempat kesulitan untuk menggali keterangan dari para korban.

Baca juga: 15 Siswi SD Korban Pencabulan Guru Agama di Cilacap Alami Trauma

"Ada beberapa yang memang takut untuk menyampaikan, dalam arti ketika ditanya harus betul-betul didampingi orangtua," kata Rifeld, saat dihubungi, Kamis (9/12/2021).

Rifeld mengatakan, secara umum kondisi fisik para korban terlihat baik-baik saja.

"Hanya ketika ditanya memang agak kesulitan menyampaikan," ujar Rifeld.

Dia menuturkan, saat ini para korban tetap bersekolah seperti biasa.

Namun untuk menghilangkan trauma para korban, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Cilacap terus melakukan pendampingan psikologis.

Baca juga: Modus Guru Agama di Cilacap Cabuli 15 Siswinya, Imingi-imingi Diberi Nilai Bagus

Pendampingan tersebut juga melibatkan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap.

Menurutnya kasus ini terungkap setelah salah satu orangtua korban yang berusia 9 tahun melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 27 November 2021.

"Ada satu korban yang merupakan murid korban bercerita kepada orangtuanya. Kemudian setelah pengembangan, kami cek teman-temannya ternyata mengalami hal serupa. Total jadi 15 anak, ada yang satu kelas, ada yang lain kelas," ujar Rifeld.

Baca juga: Pengakuan Guru Agama Cabuli 15 Siswi di Cilacap: Saya Hanya Sebatas Main-main, Nafsu...

Mengaku hanya main-main

Ilustrasi korban kekerasan. Kekerasan dalam hubungan, toxic relationship, hubungan beracun, relationship abuse.SHUTTERSTOCK Ilustrasi korban kekerasan. Kekerasan dalam hubungan, toxic relationship, hubungan beracun, relationship abuse.
Sementara itu pelaku pencabulan, MAHY mengaku melakukan perbuatan bejat itu lantaran tak dapat menahan nafsu.

"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," kata tersangka di hadapan awak media saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Kamis (9/12/2021).

Guru agama sekolah dasar itu mengaku khilaf melakukan perbuatan bejat itu pada belasan siswinya yang masih di bawah umur.

Ia juga meminta maaf kepada para korbannya.

Baca juga: Guru Agama di Cilacap Cabuli 15 Siswinya, Dilakukan Dalam Kelas Saat Jam Istirahat

"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," ujar tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Robertus Belarminus)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Egianus Kogoya Sebar Video dan Foto, Polisi Waspadai Kekuatan Senjata KKB

Egianus Kogoya Sebar Video dan Foto, Polisi Waspadai Kekuatan Senjata KKB

Regional
Kapalnya Terbalik, 2 Nelayan Asal Kepri Terdampar di Malaysia

Kapalnya Terbalik, 2 Nelayan Asal Kepri Terdampar di Malaysia

Regional
Update Pembunuhan Ibu Anggota DPR oleh ART di Indramayu, Pelaku Ambil Uang Korban

Update Pembunuhan Ibu Anggota DPR oleh ART di Indramayu, Pelaku Ambil Uang Korban

Regional
UNS Siapkan Sanksi Teguran Oknum Dosen FKIP yang Lakukan KDRT Istri

UNS Siapkan Sanksi Teguran Oknum Dosen FKIP yang Lakukan KDRT Istri

Regional
25 Rumah di Wilayah Sulit Terjangkau di Sumbawa Hangus Terbakar, 33 Jiwa Mengungsi

25 Rumah di Wilayah Sulit Terjangkau di Sumbawa Hangus Terbakar, 33 Jiwa Mengungsi

Regional
Setelah 2 Kali Gagal Berangkat, Kakek 100 Tahun Asal Aceh Akhirnya Bisa ke Tanah Suci

Setelah 2 Kali Gagal Berangkat, Kakek 100 Tahun Asal Aceh Akhirnya Bisa ke Tanah Suci

Regional
Kepsek dan Guru Agama Diduga Cabuli 12 Siswinya, Ancam Akan Beri Nilai Jelek

Kepsek dan Guru Agama Diduga Cabuli 12 Siswinya, Ancam Akan Beri Nilai Jelek

Regional
3 Pekerja Tewas Saat Kerjakan Proyek Talut, Bupati Kudus Minta Dihentikan

3 Pekerja Tewas Saat Kerjakan Proyek Talut, Bupati Kudus Minta Dihentikan

Regional
Menpora Lepas 500 Kontingen ASEAN Para Games 2023, Target 'Hattrick' Juara Umum

Menpora Lepas 500 Kontingen ASEAN Para Games 2023, Target "Hattrick" Juara Umum

Regional
Pria di Dompu Cabuli Anak Tiri, Ditangkap Usai Korban Mengadu ke Ayah Kandung

Pria di Dompu Cabuli Anak Tiri, Ditangkap Usai Korban Mengadu ke Ayah Kandung

Regional
Diduga Bunuh Diri, Pasien di RS Gunung Jati Cirebon Lompat dari Lantai 2

Diduga Bunuh Diri, Pasien di RS Gunung Jati Cirebon Lompat dari Lantai 2

Regional
Tak Kunjung Pulang, 2 Nelayan Ditemukan Tewas Mengapung di Laut Babel

Tak Kunjung Pulang, 2 Nelayan Ditemukan Tewas Mengapung di Laut Babel

Regional
Khawatir Dicurangi di ASEAN Para Games, Menpora Terjunkan Tim Hukum untuk Awasi Pertandingan

Khawatir Dicurangi di ASEAN Para Games, Menpora Terjunkan Tim Hukum untuk Awasi Pertandingan

Regional
Jadi Relawan Anies Baswedan, Dokter ASN di Lampung Disanksi Tunda Naik Gaji Setahun

Jadi Relawan Anies Baswedan, Dokter ASN di Lampung Disanksi Tunda Naik Gaji Setahun

Regional
Ibu Anggota DPR yang Dibunuh ART di Indramayu Dikenal Sosok Penolong, Bambang: Saya Tak Menduga

Ibu Anggota DPR yang Dibunuh ART di Indramayu Dikenal Sosok Penolong, Bambang: Saya Tak Menduga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com