Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sudah 18 Tahun Mengajar, Ini Fakta Kasus Pencabulan 15 Siswi oleh Guru Agama di Cilacap

Kompas.com - 10/12/2021, 13:59 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - MAHY (51), guru agama sekolah dasar di Cilacap, Jawa Tengah ditangkap polisi karena kasus pencabulan.

Pria yang berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) ini diduga mencabuli 15 siswinya sejak September 2021.

Dari keterangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap Sadmoko Danardono, MAHY ternyata sudah 18 tahun mengajar.

Baca juga: Kondisi 15 Siswi SD Korban Pencabulan Guru Agama di Cilacap

Pelaku  sempat ditempatkan di sekolah lain sebelum akhirnya mengajar di SD yang ada di Kecamatan Patimuan.

Menurut Sadmoko, pelaku terancam dipecat dari ASN dan pihaknya masih menunggu proses hukum yang sedang ditangani kepolisian.

"Untuk masalah kepegawaian mengikuti saja ancaman hukumannya, atau putusannya berapa nanti. Kan ada sanksinya, yang terakhir (terberat) bisa diberhentikan dengan tidak hormat," kata Sadmoko saat dihubungi, Jumat (10//12/2021).

Baca juga: Berstatus ASN, Guru Agama yang Cabuli 15 Siswi di Cilacap Terancam Dipecat

Dimingi-imingi nilai bagus

Ilustrasi korban SHUTTERSTOCK/DOIDAM 10 Ilustrasi korban
Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba mengungkapkan, tersangka merayu para korban yang masih di bawah umur dengan iming-iming akan diberi nilai yang bagus.

"Saat jam istirahat korban diminta tetap di dalam kelas. Tersangka kemudian melakukan perbuatan itu dengan iming-iming akan memberi nilai bagus dalam hal pendidikan agama," kata Rifeld.

Ia juga mengatakan jika tersangka sebenarnya telah berkeluarga dan memiliki anak. Menurutnya polisi sempat kesulitan untuk menggali keterangan dari para korban.

Baca juga: 15 Siswi SD Korban Pencabulan Guru Agama di Cilacap Alami Trauma

"Ada beberapa yang memang takut untuk menyampaikan, dalam arti ketika ditanya harus betul-betul didampingi orangtua," kata Rifeld, saat dihubungi, Kamis (9/12/2021).

Rifeld mengatakan, secara umum kondisi fisik para korban terlihat baik-baik saja.

"Hanya ketika ditanya memang agak kesulitan menyampaikan," ujar Rifeld.

Dia menuturkan, saat ini para korban tetap bersekolah seperti biasa.

Namun untuk menghilangkan trauma para korban, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim Polres Cilacap terus melakukan pendampingan psikologis.

Baca juga: Modus Guru Agama di Cilacap Cabuli 15 Siswinya, Imingi-imingi Diberi Nilai Bagus

Pendampingan tersebut juga melibatkan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap.

Menurutnya kasus ini terungkap setelah salah satu orangtua korban yang berusia 9 tahun melaporkan kasus tersebut ke polisi pada 27 November 2021.

"Ada satu korban yang merupakan murid korban bercerita kepada orangtuanya. Kemudian setelah pengembangan, kami cek teman-temannya ternyata mengalami hal serupa. Total jadi 15 anak, ada yang satu kelas, ada yang lain kelas," ujar Rifeld.

Baca juga: Pengakuan Guru Agama Cabuli 15 Siswi di Cilacap: Saya Hanya Sebatas Main-main, Nafsu...

Mengaku hanya main-main

Ilustrasi korban kekerasan. Kekerasan dalam hubungan, toxic relationship, hubungan beracun, relationship abuse.SHUTTERSTOCK Ilustrasi korban kekerasan. Kekerasan dalam hubungan, toxic relationship, hubungan beracun, relationship abuse.
Sementara itu pelaku pencabulan, MAHY mengaku melakukan perbuatan bejat itu lantaran tak dapat menahan nafsu.

"Saya hanya sebatas main-main saja, nafsu, tertarik saja gitu," kata tersangka di hadapan awak media saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Kamis (9/12/2021).

Guru agama sekolah dasar itu mengaku khilaf melakukan perbuatan bejat itu pada belasan siswinya yang masih di bawah umur.

Ia juga meminta maaf kepada para korbannya.

Baca juga: Guru Agama di Cilacap Cabuli 15 Siswinya, Dilakukan Dalam Kelas Saat Jam Istirahat

"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban. Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," ujar tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com