Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Guru Agama di Cilacap Cabuli 15 Siswinya, Dilakukan Dalam Kelas Saat Jam Istirahat

Kompas.com - 09/12/2021, 15:07 WIB

CILACAP, KOMPAS.com - Seorang guru agama di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dibekuk polisi.

Pria berinisial MAYH (51) yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) itu diduga telah mencabuli 15 siswi yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Cilacap AKP Rifeld Constatien Baba mengungkapkan, perbuatan tersebut dilakukan tersangka dalam tiga bulan terakhir sejak bulan September lalu.

"Pengakuannya sejak September 2021. Alasannya karena hasrat seksual," kata Rifeld, saat dihubungi, Kamis (9/12/2021).

Baca juga: Diduga Tersambar Petir, Pabrik Pengolahan Karet di Cilacap Terbakar, Karyawan Panik Berhamburan

Rifeld mengatakan, perbuatan bejat tersebut dilakukan di dalam kelas saat jam istirahat, sehingga sepi.

"Setiap jam istirahat tersangka tetap di dalam kelas, sehingga tersangka dengan mudah dapat mencabuli korban," ujar Rifeld.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah salah satu orangtua korban berinisial RA (9) melapor kepada polisi pada tanggal 27 November 2021.

Baca juga: Gertak, Cara Kantor Pertanahan Cilacap Libatkan Warga Daftarkan Tanah

"Ada satu korban yang merupakan murid korban bercerita kepada orangtuanya. Kemudian setelah pengembangan, kami cek teman-temannya ternyata mengalami hal serupa. Total jadi 15 anak, ada yang satu kelas, ada yang lain kelas," ujar Rifeld.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke