TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tasikmalaya Jawa Barat, berhasil menangkap tiga dari empat orang komplotan spesialis bobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bermodus bongkar mesin pakai las.
Ketiga pelaku selama ini telah beraksi di beberapa tempat ATM beberapa daerah mulai Tasikmalaya, Sukabumi dan Karawang dengan total hasil curian sampai Rp 1,8 miliar.
Baca juga: Bobol ATM dengan Modus Skimming, 3 WNA di Bali Diringkus Polisi
"Pelaku berjumlah 4 orang dan aksinya dilakukan sekitar dini hari dengan cara memanjat bangunan ritel Indomaret dan masuk dengan cara saling bahu membahu dan membawa perlengkapan las. Mereka membongkar di atap dan masuk melakukan aksinya di dalam. Jadi tidak masuk ke pintu teralis utama supaya tak dicurigai saat mengelas mesin ATM," jelas Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago di Tasikmalaya, Kamis (9/11/2021).
Baca juga: Cerita Office Boy Dapat Hadiah BMW Seharga Rp 700 Jutaan gara-gara Jauh ke ATM
Erdi menambahkan, pada Oktober 2021 komplotan ini telah membongkar ATM di tiga daerah itu dengan rincian aksinya di Karawang menggondol Rp 800 juta, Sukabumi Rp 900 juta dan Kota Tasikmalaya Rp 127 juta.
Komplotan ini pun berasal dari Sumatera Selatan yakni termasuk jaringan Lampung.
Baca juga: Suami yang Menikam Istri di Bilik ATM Ditangkap, Terungkap Fakta soal Pelaku
"Para pelaku melakukan kegiatan bukan hanya di Tasikmalaya tapi di kota lain Sukabumi dan Karawang dengan modus operandi yang sama. Membongkar dengan cara las. Mereka berasal dari Sumatera selatan," tambah Erdi.
Komplotan ini pun rupanya para residivis dengan kejahatan sama yakni membongkar ATM.
Komplotan ini pun sebelum aksinya memantau dan mengawasi sasaran beberapa hari.
Adapun lokasi ATM terpilih oleh komplotan ini adalah lokasinya yang tak ada penjagaan dan berada di dalam lokasi ritel Indomaret.
"Barang bukti yang diamankan mesin ATM, tiga buah mobil, hasil kejahatan dari mereka di tiga lokasi. Barang bukti lainnya sisa uang sebesar 8 juta lebih," tambahnya.
Kini ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sedangkan seorang pelaku komplotan ini masih dalam pengejaran polisi.
"Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara hukumannya 7 tahun. Satu lagi masih DPO bernama Azis asal Lampung. Kami Kepolisian ke Azis minta segera menyerahkan diri. Ini pun baru pertama kali bisa diungkap aksi bobol ATM di Jabar sekarang ini oleh Polresta Tasikmalaya," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.