PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Suami yang menikam istri di bilik anjungan tunai mandiri (ATM), Ranto Efendi Manik (27), ditangkap polisi di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku diciduk polisi di salah satu kos di Pasar 1, Dusun Abadi, Desa Tanjung Herang, Kecamatan Panei Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, pada Kamis (25/11/2021) dini hari.
Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, pakaian pelaku saat melakukan penikaman, sepeda motor, ponsel dan dompet korban berisi kartu ATM.
Baca juga: Kronologi Istri Ditusuk Suami di Bilik ATM, Ini Penyebabnya
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung mengatakan, korban penikaman merupakan istri pelaku berinisial AF (20).
Peristiwa itu terjadi saat pelaku masuk ke bilik ATM dan langsung menyerang dan menikam korban dengan pisau dari belakang.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat Pada Selasa (23/11/2021), sekitar pukul 13.00 WIB.
“Kita mengidentifikasi pelaku merupakan suami korban sendiri. Kita lakukan pemeriksaan dari saksi-saksi dan hasil olah TKP,” kata Banuara kepada wartawan di Polres Pematangsiantar, Kamis malam.
Menurut Banuara, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya ditangkap.
Banuara mengatakan, pelaku ternyata baru 1 bulan bebas dari hukuman penjara.
Rantu Efendi Manik diketahui sudah 4 kali terlibat kasus tindak pidana dan menjalani 3 kali hukuman penjara.
Adapun motif penikaman yang dilakukan pelaku, karena sakit hati akan diceraikan istrinya.
“Pelaku tidak terima dan pelaku juga menduga bahwa istrinya melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan pasangan suami istri. Jadi motifnya dia sakit hati dan dendam atau pun cemburu karena mau diceraikan,” kata Banuara.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kasus KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun,” kata Banuara.