Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami yang Menikam Istri di Bilik ATM Ditangkap, Terungkap Fakta soal Pelaku

Kompas.com - 26/11/2021, 07:47 WIB
Teguh Pribadi,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Suami yang menikam istri di bilik anjungan tunai mandiri (ATM), Ranto Efendi Manik (27), ditangkap polisi di Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatera Utara.

 

Pelaku diciduk polisi di salah satu kos di Pasar 1, Dusun Abadi, Desa Tanjung Herang, Kecamatan Panei Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, pada Kamis (25/11/2021) dini hari.

 

Polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau, pakaian pelaku saat melakukan penikaman, sepeda motor, ponsel dan dompet korban berisi kartu ATM.

 

Baca juga: Kronologi Istri Ditusuk Suami di Bilik ATM, Ini Penyebabnya

 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung mengatakan, korban penikaman merupakan istri pelaku berinisial AF (20).

 

Peristiwa itu terjadi saat pelaku masuk ke bilik ATM dan langsung menyerang dan menikam korban dengan pisau dari belakang.

 

Peristiwa itu terjadi di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat Pada Selasa (23/11/2021), sekitar pukul 13.00 WIB.

 

“Kita mengidentifikasi pelaku merupakan suami korban sendiri. Kita lakukan pemeriksaan dari saksi-saksi dan hasil olah TKP,” kata Banuara kepada wartawan di Polres Pematangsiantar, Kamis malam.

 

Baca juga: Cerita Juru Parkir Selamatkan Ibu Muda yang Ditusuk Suami Sendiri di Bilik ATM, Pelaku: Harus Mati Kau, Kita Belum Cerai

 

Menurut Banuara, pelaku melarikan diri dan berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya ditangkap.

 

Banuara mengatakan, pelaku ternyata baru 1 bulan bebas dari hukuman penjara.

 

Rantu Efendi Manik diketahui sudah 4 kali terlibat kasus tindak pidana dan menjalani 3 kali hukuman penjara. 

 

Adapun motif penikaman yang dilakukan pelaku, karena sakit hati akan diceraikan istrinya.

 

“Pelaku tidak terima dan pelaku juga menduga bahwa istrinya melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan pasangan suami istri. Jadi motifnya dia sakit hati dan dendam atau pun cemburu karena mau diceraikan,” kata Banuara.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

“Kasus KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun,” kata Banuara.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Kisah Masjid Wali di Bibir Sungai Lusi yang Tak Pernah Kebanjiran

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Beda Nasib Mahasiswa Unnes dan Udinus Saat Ikut Program Ferienjob di Jerman

Regional
Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Mantap Usung Gus Yusuf Maju Pilkada Jateng, PKB Cari Partner Koalisi

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Bos Madu Bunuh Mantan Anak Buahnya karena Ditagih Utang Lebih Galak

Regional
Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Cari Kepiting, 3 Pemuda Penyandang Disabilitas Malah Dituduh Begal

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Jawa Timur, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi D.i. Yogyakarta, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Bali, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Selatan, 29 Maret 2024

Regional
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Provinsi Kalimantan Tengah, 29 Maret 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com